Sumsel

Insiden Jembatan Flyover Palembang: Pelayanan Kereta Api Terhenti, Ini Kata KAI

Deni Hermawan | 7 Maret 2024, 14:01 WIB
Insiden Jembatan Flyover Palembang: Pelayanan Kereta Api Terhenti, Ini Kata KAI

AKURAT.CO SUMSEL PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre III Palembang dengan tulus menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pelanggan dan masyarakat yang terdampak atas terhentinya pelayanan operasional kereta api.

Insiden tersebut terjadi akibat rubuhnya pemasangan gider pada pembangunan jembatan flyover di perlintasan Bantaian, petak jalan Gunung Megang-Penanggiran, Kabupaten Muara Enim, pada Kamis (7/3/2024) sekitar pukul 11.00 WIB.

Manager Humas PT KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti, menyampaikan bahwa jalur kereta api sementara tidak dapat dilalui sebagai akibat dari kejadian tersebut.

PT KAI saat ini sedang berupaya keras untuk melakukan evakuasi rangkaian kereta api jenis Babaranjang yang terdampar akibat insiden ini.

"Jalur KA untuk sementara tidak dapat dilalui akibat kejadian tersebut. KAI saat ini sedang berusaha melakukan upaya evakuasi rangkaian KA Babaranjang,” ujar Aida Suryanti.

Baca Juga: KAI Palembang: Penjualan Tiket Kereta Api Selama Libur Nyepi Capai 83 Persen

Langkah berikutnya yang diambil oleh PT KAI adalah melakukan proses evakuasi rangkaian kereta api dan memulai perbaikan pada jalur rel yang mengalami kerusakan.

Meskipun demikian, PT KAI menyatakan akan terus memberikan informasi lebih lanjut terkait kejadian ini pada kesempatan selanjutnya.

PT KAI mengimbau masyarakat dan pelanggan untuk memahami situasi yang sedang dihadapi serta berharap kerja sama dan dukungan dari semua pihak selama proses evakuasi dan perbaikan berlangsung.

PT KAI berkomitmen untuk memastikan keamanan dan kenyamanan penumpang, serta berupaya secepat mungkin mengembalikan pelayanan operasional kereta api ke kondisi normal.

(Kurnia)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
H
Editor
Hermanto