Sumsel

Bapenda Sumsel Klarifikasi Kabar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor: Belum Ada Informasi Resmi

Haris Ma'ani | 14 Agustus 2024, 19:00 WIB
Bapenda Sumsel Klarifikasi Kabar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor: Belum Ada Informasi Resmi

AKURAT.CO SUMSEL Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumatera Selatan (Sumsel) memberikan tanggapan resmi terkait informasi yang beredar mengenai rencana pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Informasi tersebut menyebutkan bahwa akan ada program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 19 Agustus hingga 14 Desember 2024.

Kepala Bapenda Sumsel, Achmad Rizwan saat dikonfirmasi mengenai berita tersebut, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan resmi atau informasi yang mendukung kabar tersebut

"Kami belum menerima informasi resmi mengenai pemutihan pajak kendaraan bermotor. Jika ada keputusan atau pengumuman resmi, kami akan segera memberitahukannya kepada publik," ujarnya, Rabu (14/8/2024).

Baca Juga: Kasus Kekerasan Oleh Guru di Palembang, Dinas Pendidikan Akan Beri Sanksi Berat Jika Terbukti

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa program pemutihan pajak kendaraan bermotor akan memberikan berbagai kemudahan kepada wajib pajak, termasuk diskon 50 persen untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan bebas denda untuk tunggakan PKB.

Program ini juga dikabarkan mencakup diskon 50 persen untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) dan pembebasan denda serta bunga pajak kendaraan bermotor, pajak progresif, dan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Di sisi lain, Bapenda Sumsel juga menginformasikan bahwa pada peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2024, layanan di Samsat akan libur. Pelayanan akan kembali dibuka pada 19 Agustus 2024. (Kurnia)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

H
Reporter
Haris Ma'ani
H
Editor
Hermanto