Sumsel

Catat! Layanan SIM Polrestabes Palembang Tutup Selama Perayaan Nataru, Ini Jadwal Buka Kembali?

Deni Hermawan | 24 Desember 2024, 16:30 WIB
Catat! Layanan SIM Polrestabes Palembang Tutup Selama Perayaan Nataru, Ini Jadwal Buka Kembali?

AKURAT.CO SUMSEL Pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Polrestabes Palembang akan ditutup selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025, yaitu pada Rabu (25/12/2024) hingga Kamis (26/12/2024).

Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Yenni Diarty, yang mengimbau kepada masyarakat untuk memperpanjang SIM sebelum masa berlaku SIM berakhir.

“Bagi masyarakat yang masa SIM-nya habis saat libur, saya sarankan untuk segera memperpanjangnya begitu pelayanan dibuka kembali pada Jumat 27 Desember, dari pukul 08.00 hingga 15.00 WIB,” ujarnya, Selasa (24/12/2024).

Selain itu, AKBP Yenni juga mengungkapkan bahwa jika warga tidak dapat melakukan perpanjangan SIM di Polrestabes Palembang, mereka masih bisa memanfaatkan layanan SIM keliling yang tersedia di beberapa lokasi strategis di Palembang.

“Saat ini, layanan SIM keliling tersedia, memudahkan masyarakat untuk memperpanjang SIM, dengan syarat data SIM awal mereka sudah tercatat,” tambahnya.

Baca Juga: Empat Daerah di Sumsel Diminta Bahas UMSK Ulang, Pemprov Tunggu Hasil Pembahasan

Untuk memudahkan masyarakat, Polrestabes Palembang telah menyiapkan mobil SIM keliling yang ditempatkan di tiga lokasi strategis di kota Palembang, yaitu:

1. Jalan Veteran (seputaran SoMa)
2. Jalan Balap Sepeda (depan TVRI)
3. Jalan Demang Lebar Daun (seputaran Taman Polda Sumsel)

Layanan SIM keliling ini sangat penting bagi warga yang membutuhkan perpanjangan SIM untuk kendaraan roda dua dan empat.

Dengan keberadaan mobil SIM keliling yang tersebar di lokasi-lokasi tersebut, masyarakat di Palembang dapat dengan mudah memperbarui SIM mereka tanpa perlu datang langsung ke Polrestabes Palembang. (Deny Wahyudi)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
H
Editor
Hermanto