Sumsel

Polrestabes Palembang Musnahkan 3,1 Kg Sabu dengan Cara Diblender

Maman Suparman | 30 Januari 2025, 14:55 WIB
Polrestabes Palembang Musnahkan 3,1 Kg Sabu dengan Cara Diblender

AKURAT.CO SUMSEL Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polrestabes Palembang melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 3.180 gram dengan cara diblender.

Barang bukti tersebut berasal dari dua tersangka yang ditangkap pada 18 Oktober 2025.

Pemusnahan ini dilakukan untuk menjaga keutuhan dan keamanan barang bukti dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono menegaskan bahwa upaya ini merupakan bagian dari program pemberantasan peredaran narkoba di Kota Palembang, yang sejalan dengan instruksi Presiden RI Prabowo Subianto, Kapolri, dan Kapolda Sumsel.

“Kami sedang gencar-gencarnya memberantas narkoba sebagai tindak lanjut perintah Presiden, Kapolri, dan Kapolda Sumsel. Ke depan, kami akan meningkatkan pengawasan seiring dengan dinamika perkembangan situasi global, mengingat Palembang dan Sumatera Selatan menjadi pasar narkoba,” ujarnya, Kamis (30/1/2025).

Dua tersangka yang terlibat dalam kasus ini berinisial SMB (32) dan SY (25), keduanya warga Aceh. Mereka ditangkap setelah Satres Narkoba Polrestabes Palembang menerima informasi pada 17 November 2024 tentang adanya mobil sedan yang berangkat dari Sumatera Utara menuju Bandung, Jawa Barat.

Baca Juga: Keluarga Sindy Purnama Sari Desak Polisi Terapkan Pasal Pembunuhan Berencana

Setelah dilakukan penyelidikan, pada 18 November 2024 pukul 06.10 WIB, tim Satres Narkoba menghentikan mobil tersebut di Jalan Mayjen Yusuf Singadekane, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati, Palembang.

Setelah penggeledahan, ditemukan tiga bungkus besar sabu yang dibungkus dalam plastik teh Cina berwarna hijau dengan merk "QINGSHAN" di bagasi mobil.

Barang bukti tersebut rencananya akan diantarkan ke seseorang di Bandung atas perintah Abdullah, yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal-pasal tersebut mengatur tentang percobaan permufakatan jahat untuk menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika.

Ancaman hukumannya adalah penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimum ditambah sepertiga.

“Untuk tindakan lanjut, kami akan melakukan proses penyidikan sesuai prosedur dan menyelidiki sindikat narkotika yang terlibat,” tegas Kapolrestabes Palembang. (Deny Wahyudi)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia