Keluarga Sindy Purnama Sari Desak Polisi Terapkan Pasal Pembunuhan Berencana

AKURAT.CO SUMSEL Kasus kematian Sindy Purnama Sari (25) yang diduga ditelantarkan oleh suaminya, Wahyu Saputra (25), terus bergulir.
Keluarga korban mendesak agar penyidik menerapkan pasal pembunuhan berencana terhadap Wahyu, mengingat dugaan kesengajaan dalam penelantaran yang berujung pada kematian Sindy.
Kuasa hukum keluarga korban, M. Novel Suwa dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bima Sakti, menyampaikan bahwa pihaknya mendorong kepolisian untuk memberikan sanksi hukum yang lebih berat terhadap pelaku.
“Kami ingin memastikan bahwa keadilan benar-benar ditegakkan. Sejauh ini, kami menilai pasal yang diterapkan terhadap pelaku masih terlalu ringan,” ujar Novel Suwa, Rabu (29/1/2025).
Sebelumnya, Wahyu Saputra telah dijerat dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian serta Pasal 49 huruf A dan B juncto Pasal 9 Ayat 1 dan 2 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Namun, pihak keluarga menilai bahwa pasal tersebut tidak cukup mencerminkan beratnya perbuatan pelaku, mengingat Sindy diduga sengaja ditelantarkan dalam kondisi sakit hingga akhirnya meninggal dunia.
Baca Juga: Pelaku Penyekapan Istri di Kertapati Palembang Terancam Pasal Diatas 5 Tahun Penjara
“Kami menuntut agar Wahyu dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, karena terdapat dugaan bahwa ia sengaja membiarkan istrinya dalam kondisi kritis hingga akhirnya meninggal,” tambah Novel.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Wahyu Saputra mengakui bahwa ia tidak membawa istrinya ke rumah sakit setelah Sindy menolak berhubungan intim dengannya. Hal ini semakin menguatkan dugaan adanya unsur kesengajaan dalam peristiwa tersebut.
Pihak keluarga juga meminta agar penyidik mempertimbangkan penerapan Pasal 44 Ayat 3 UU KDRT, yang memungkinkan hukuman hingga 15 tahun penjara sebagai bentuk pemberatan bagi pelaku.
“Kami berharap aparat penegak hukum bertindak tegas. Jangan sampai kasus ini dipandang sebagai kelalaian biasa, padahal ada indikasi kuat unsur kesengajaan,” tegas Novel.
Keluarga Sindy berharap agar keadilan benar-benar ditegakkan dan hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku dapat mencerminkan perbuatannya. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ramalan Zodiak Virgo Hari Ini, 14 Oktober 2026: Saatnya Fokus pada Diri Sendiri dan Karier
- 23 Mobil LCGC Paling Laris di Indonesia September 2026, Toyota Calya Masih Jadi Andalan
- 35 Ramalan Zodiak Hari Ini Selasa 13 Oktober 2026, Ada Peluang Baru dan Tantangan
- 4Bansos Tahap 4 Mulai Cair, Ini Cara Cek Status Penerima Pakai NIK KTP
- 5Info Gangguan Air PDAM Tirta Musi Palembang Besok Jumat 16 Oktober 2026, Cek Daftar Lokasi Terdampak
- 6Jadwal Pemadaman Listrik PLN Palembang Rabu 14 Oktober 2026, Catat Wilayah Terdampaknya
- 7Cara Cek Desil Online Penerima Bansos PKH BPNT Oktober 2026
- 85 Brand Kecantikan di Bawah Martha Tilaar Group, Ada PAC hingga Belia
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu









