Sumsel

Menko Pangan Apresiasi Respons Cepat Gubernur Sumsel Dorong Penguatan Ekonomi Lewat Koperasi Desa

Maman Suparman | 16 Juni 2025, 22:00 WIB
Menko Pangan Apresiasi Respons Cepat Gubernur Sumsel Dorong Penguatan Ekonomi Lewat Koperasi Desa

AKURAT.CO SUMSEL Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Pangan Zulkifli Hasan menyampaikan apresiasi tinggi kepada Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru atas respons cepat dan keseriusannya dalam menindaklanjuti berbagai program strategis pemerintah pusat, khususnya penguatan ekonomi kerakyatan melalui koperasi desa dan kelurahan.

“Gubernur Sumsel ini selalu cepat dan tanggap. Ini yang kami harapkan dari kepala daerah. Program koperasi desa/kelurahan harus dijalankan dengan cara mudah, bunga ringan, dan tetap menghasilkan keuntungan. Koperasi ini bahkan bisa dijadikan agen atau grosir, dan jangan lagi dipersulit dengan tambahan izin,” ujar Zulkifli Hasan saat kunjungan kerja di Palembang, Senin (16/6/2025).

Zulkifli menegaskan, koperasi yang tergabung dalam program “Koperasi Merah Putih” tidak menggunakan dana APBN maupun APBD. Program ini murni berbasis bisnis dan dikelola secara profesional oleh masyarakat.

Baca Juga: Pemprov Sumsel Larang Sementara Aktivitas Penambangan Sumur Tua, Fokus Inventarisasi untuk Regulasi Nasional

“Kami siapkan plafon pinjaman sampai Rp3 miliar sesuai kebutuhan. Silakan dikembangkan untuk budidaya jamur, ikan patin, ayam, dan lain-lain. Setiap desa atau kelurahan harus punya pusat ekonomi produktif untuk memangkas rantai distribusi yang selama ini terlalu panjang,” jelasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa koperasi ini menjadi wujud keberpihakan pemerintah terhadap usaha rakyat. Selain menjual kebutuhan pokok seperti beras, tepung, dan pupuk, koperasi juga menyediakan layanan tambahan seperti Brilink, apotek, hingga Puskesmas Pembantu (Pustu).

“Dengan begini, warga tak perlu lagi jauh-jauh ke kota untuk beli obat atau kebutuhan lainnya. Semua tersedia di koperasi desa, yang sekaligus jadi pusat ekonomi lokal,” tegasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia