Sumsel

Berkas Perkara Kasus Korupsi Dana Hibah PMI Palembang Segera Dilimpahkan ke Pengadilan

Deni Hermawan | 6 September 2025, 21:15 WIB
Berkas Perkara Kasus Korupsi Dana Hibah PMI Palembang Segera Dilimpahkan ke Pengadilan

AKURAT.CO, SUMSEL - Kejari Palembang telah melakukan expose dalam kasus dugaan korupsi dana hibah PMI kota Palembang, yang menyeret Mantan Wakil Wali Kota Palembang, Fitrianti Agustinda dan suaminya Dedi Sipriyanto, anggota DPRD Palembang periode 2024-2029.

Saat ini berkas dan surat dakwaan telah disusun dan akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

"Perkembangan saat ini, surat dakwaan kedua tersangka sudah disusun dan keduanya juga sudah dilakukan ekspos, dan kita sudah sepakat dakwaan akan limpahkan, secepatnya, mudah mudahan tidak lewat bulan ini sudah kita limpahkan agar segera disidang, nanti akan kami update kembali, " kata Kajari Palembang, Hutamrin, Sabtu (6/9/2025).

Diketahui, Kejari Palembang telah menetapkan Fitrianti Agustinda yang menjabat sebagai Ketua PMI Kota Palembang periode 2019-2024 dan Dedi Sipriyanto sebagai Kabag Administrasi dan umum pada unit transfusi darah (UTD) PMI kota Palembang.

Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah Pada Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang Tahun 2020-2023, yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan dan menimbulkan potensi kerugian keuangan negara.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP. (Deny Wahyudi)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
A