Sumsel

Kasus Keracunan 13 Siswa SDN 178 Palembang Masih Diselidiki, Polisi Periksa 14 Saksi

Maman Suparman | 6 Oktober 2025, 18:30 WIB
Kasus Keracunan 13 Siswa SDN 178 Palembang Masih Diselidiki, Polisi Periksa 14 Saksi

AKURAT.CO SUMSEL Kasus dugaan keracunan makanan bergizi gratis (MBG) yang menimpa belasan siswa SD Negeri 178 Palembang kini terus didalami oleh pihak kepolisian.

Polsek Kalidoni Palembang masih melakukan penyelidikan lanjutan dengan memeriksa sejumlah saksi dan menunggu hasil uji laboratorium dari Dinas Kesehatan.

Kapolsek Kalidoni, AKP Hermansyah, mengatakan hingga saat ini penyidik sudah memeriksa 14 orang saksi, terdiri dari pihak sekolah, petugas penyedia makanan, serta orang tua siswa yang terdampak.

“Prosesnya masih dalam tahap penyelidikan. Kami sudah menambah jumlah saksi dari sebelumnya tujuh orang menjadi empat belas orang,” ujar Hermansyah kepada wartawan, Senin (6/10/2025).

Baca Juga: Polsek Plaju Tangkap Pelaku Pencurian Emas Puluhan Suku di Palembang, Dua Hari Setelah Laporan Masuk

Menurutnya, polisi masih mendalami apakah peristiwa tersebut terjadi karena kelalaian atau ada unsur kesengajaan. Hingga kini belum ada kesimpulan resmi terkait penyebab pasti keracunan yang menimpa para siswa.

“Belum bisa dipastikan ada unsur niat jahat atau tidak. Kami masih menunggu hasil laboratorium dari Dinas Kesehatan dan mengumpulkan bukti-bukti lainnya,” jelasnya.

Kasus ini mencuat pada Kamis (25/9/2025) lalu, ketika 13 siswa SDN 178 Palembang mengalami gejala keracunan setelah menyantap makanan bergizi gratis (MBG) yang disediakan oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Awalnya, empat siswa mengalami mual dan muntah, lalu dilarikan ke Unit Kesehatan Sekolah (UKS). Kondisi mereka memburuk, sehingga pihak sekolah membawa mereka ke puskesmas dan kemudian dirujuk ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif.

“Ada 13 siswa, terdiri dari 12 siswa kelas 4A dan satu siswa kelas 4B,” ungkap Kepala Sekolah SDN 178 Palembang, Fatimah, saat dikonfirmasi sebelumnya.

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia