Harnojoyo Tersangka, Kejati Sumsel Telusuri Aset dan Rencana Pengembalian Uang Negara

AKURAT.CO SUMSEL Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan resmi menetapkan mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Cinde tahun 2016–2018.
Setelah penetapan status hukum tersebut, penyidik kini fokus menelusuri aliran dana dan aset milik tersangka sebagai langkah awal pengembalian potensi kerugian keuangan negara.
Aspidsus Kejati Sumsel, Umaryadi mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan cukup bukti yang mengindikasikan keterlibatan Harnojoyo dalam perkara korupsi tersebut.
Salah satu yang menjadi perhatian utama penyidik adalah penerbitan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang pemotongan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang diberikan kepada PT MB, pihak pengembang proyek Pasar Cinde.
Baca Juga: 4 Cara Efektif Agar Anak Suka Belajar, Orang Tua Wajib Tahu!
"PT MB bukan perusahaan yang bergerak di bidang sosial atau kemanusiaan, sehingga seharusnya tidak berhak menerima potongan BPHTB. Kebijakan ini mengakibatkan kerugian negara yang signifikan," ujar Umaryadi, Senin (7/7/2025).
Tak hanya soal regulasi, penyidik juga menemukan indikasi adanya aliran dana kepada tersangka Harnojoyo yang terungkap melalui bukti elektronik.
Penyidik saat ini masih mendalami bukti tersebut untuk mengungkap lebih jauh struktur keuangan dalam proyek yang merugikan negara ini.
"Dari hasil analisa awal, ada aliran dana yang masuk ke tersangka H. Itu sedang kami telusuri untuk memastikan asal-usul dan hubungannya dengan proyek Pasar Cinde," tegasnya.
Dalam upaya mengembalikan kerugian negara, Kejati Sumsel juga telah menggelar rekonstruksi perkara di beberapa titik lokasi yang berkaitan dengan proyek tersebut.
Selain itu, tim penyidik sedang memverifikasi sejumlah aset yang diduga berkaitan langsung dengan tindak pidana korupsi ini.
"Penelusuran aset milik tersangka menjadi prioritas kami. Ini penting sebagai langkah awal pengembalian kerugian negara yang ditimbulkan," sambung Umaryadi.
Tersangka Harnojoyo dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Diketahui, Harnojoyo juga disebut memerintahkan pembongkaran Pasar Cinde padahal bangunan tersebut berstatus sebagai cagar budaya yang dilindungi undang-undang.
"Ini bukan hanya soal kerugian uang negara, tapi juga kerusakan nilai sejarah yang tak bisa diganti," tutup Umaryadi. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









