Sumsel

OJK: 40.470 Pemain Game Daring Ilegal di Palembang, Transaksi Mencapai Rp 214 Miliar

Deni Hermawan | 24 Oktober 2024, 15:02 WIB
OJK: 40.470 Pemain Game Daring Ilegal di Palembang, Transaksi Mencapai Rp 214 Miliar

AKURAT.CO SUMSEL Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Selatan dan Bangka Belitung mencatat sebanyak 40.470 pemain game daring ilegal di Palembang dengan total deposit keuangan ilegal mencapai Rp 214 miliar.

Dari 17 kabupaten/kota di Sumsel, Palembang menempati peringkat pertama pemain game daring ilegal, berdasarkan data wilayah top five.

Dari jumlah tersebut, pemain game daring ilegal didominasi oleh laki-laki pekerja swasta sebanyak 101.840 orang, dengan total deposit keuangan yang mencapai Rp 415 miliar.

Secara nasional, pemain game daring ilegal tercatat berjumlah 2.370.000 orang dengan nilai transaksi yang fantastis, mencapai Rp 600 triliun hingga Maret 2024.

Selain Palembang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) berada di peringkat kedua dengan 10.512 pemain dan deposit sebesar Rp 37 miliar.

Di posisi ketiga adalah Banyuasin dengan 9.862 pemain dan deposit Rp 28 miliar, disusul OKI dengan 9.003 pemain dan nilai deposit Rp 21 miliar. Peringkat kelima ditempati Muara Enim dengan 8.063 pemain dan deposit Rp 28 miliar.

Baca Juga: Pemprov Sumsel Siap Tindak Tegas Pelaku Game Daring Ilegal dengan Satgas Khusus

"Pemain game daring ilegal ini didominasi oleh laki-laki yang bekerja di sektor swasta. Meningkatnya jumlah pemain dipicu oleh pesatnya kemajuan digitalisasi," ujar Kepala OJK Provinsi Sumatera Selatan dan Bangka Belitung, Arifin Susanto, Kamis (24/10/2024).

Berdasarkan data hingga Desember 2023, jumlah pemain game daring ilegal telah mencapai 118.890 orang dengan total deposit keuangan sebesar Rp 472 miliar.

Fenomena ini semakin meluas karena akses yang mudah melalui platform digital, dari orang dewasa hingga anak-anak, dengan beberapa di antaranya tersamarkan sebagai game biasa. Bahkan, perempuan juga terlibat, meskipun jumlahnya lebih sedikit, dengan 18.045 pemain dan deposit sebesar Rp 57 miliar.

"Ancaman lainnya adalah satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat digunakan untuk membuat banyak rekening, yang bahkan bisa dibuka secara daring," tambah Arifin.

Hingga 14 Oktober 2024, OJK telah memerintahkan bank untuk memblokir 7.599 rekening yang diduga terlibat dalam game daring ilegal. Selain itu, pada Juni 2024, melalui Satgas PASTI, OJK menutup 8.271 identitas penyedia pinjaman online ilegal yang diduga terhubung dengan pendanaan aktivitas tersebut.

"Investasi ilegal, pinjaman online ilegal, dan game daring ilegal ini merupakan lingkaran setan yang saling berkaitan," tutupnya. (Kurnia)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
H
Editor
Hermanto