Sumsel

Daftar 8 Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Rabu 30 Juli 2025

St Shofia Munawaroh | 29 Juli 2025, 12:15 WIB
Daftar 8 Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Rabu 30 Juli 2025

AKURAT. CO SUMSEL - Perusahaan Listrik Negara (PLN) akan kembali melakukan pemeliharaan jaringan besok, Rabu 30 Juli 2025 pada pagi sampai siang hari.

Pemeliharaan jaringan dengan agenda perbaikan konstruksi dan row ini akan dilakukan di sejumlah wilayah kota Palembang.

Kegiatan ini merupakan bagian dari pemeliharaan berkala oleh PLN guna memastikan jaringan listrik tetap berfungsi secara optimal.

Baca Juga: Fakta-fakta Kebakaran Pasar Taman Puring, Lebih dari 500 Kios Hangus Dilalap Api

Berdasarkan informasi darin akun Instagram @pln_palembang, pemadaman listrik akan dilakukan oleh kantor PLN Cabang ULP Kenten dengan estimasi durasi pemadaman 4 jam pukul 09.00 sampai 13.00 WIB.

Berikut rincian daftar wilayah terdampaknya:

Baca Juga: 5 Cara Efektif Hadapi Atasan yang Bossy, Tetap Profesional Tanpa Stres

ULP Kenten (09.09-13.00) 

1. Jalan Pasundan

2. Jalan Nungcik

3. Jalan Puri Sejahtera 7

4. Jalan H. Azhari

Baca Juga: Inspirasi 4 Outfit Terbaik untuk Tampil Modis di Hari Selasa

5. Jalan Purwo

6. Lorong Purwo 2

7. Jalan Ki Atmaja

8. Jalan Madhya dan sekitarnya. 

Baca Juga: Sinopsis Ghost Train, Perpaduan Kisah Horor Urban Legend Korea dan Obsesi Cerita Viral Daring

Informasi terkait pemadaman listrik Palembang lebih lengkapnya dapat diakses melalui akun Instagram resmi PLN Palembang @pln_palembang.

Saat ini, masyarakat sudah bisa memantau kondisi pemadaman listrik di wilayah masing-masing melalui aplikasi PLN Mobile.

Caranya, cukup buka aplikasi PLN Mobile lalu masuk ke akun Anda.

Baca Juga: Live Malam Ini! Berikut Jadwal Laga Timnas Indonesia U 23 Vs Vietnam di Babak Final Piala AFF 2025

Setelah itu, pilih menu pengaduan dan klik Cek Padam Sekitar Saya.

Terakhir, masukkan ID Pelanggan, maka informasi seputar pemadaman listrik di sekitar Anda pun akan muncul di layar. (*) 

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.