Sumsel

Berkas Pendaftaran Budi Antoni-Henny Verawati Diterima KPU Empat Lawang Setelah Ditolak

Deni Hermawan | 16 September 2024, 17:00 WIB
Berkas Pendaftaran Budi Antoni-Henny Verawati Diterima KPU Empat Lawang Setelah Ditolak

AKURAT.CO SUMSEL Berkas pendaftaran pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang, Budi Antoni Aljufri dan Henny Verawati, akhirnya diterima oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Empat Lawang setelah sempat ditolak.

Ketua KPU Empat Lawang, Eskan Budiman mengonfirmasi bahwa berkas pasangan Budi-Henny telah diterima.

"Iya benar, berkas sudah diterima oleh KPU Empat Lawang," kata Eskan Budiman, Senin (16/9/2024).

Sebelumnya, berkas pendaftaran pasangan ini sempat dikembalikan karena ada masalah pada surat dukungan dari salah satu partai politik.

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), yang awalnya mendukung pasangan Joncik Muhammad dan A Rifai, mencabut dukungan tersebut dan menyerahkan dokumen B1-KWK kepada pasangan Budi Antoni-Henny Verawati.

Pasangan Budi-Henny didukung oleh tujuh partai politik, yakni PKB, PPP, Hanura, Gelora, PKN, Perindo, dan Buruh.

Baca Juga: Dalih Kerasukan Iblis, Pria Tua di Musi Rawas yang Lecehkan Balita 4 Tahun Ditangkap Polisi

Dukungan ini memenuhi ambang batas parlemen baru berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 Tahun 2024, yang memungkinkan partai-partai yang memenuhi syarat suara untuk mengajukan calon kepala daerah.

"Kami mematuhi Keputusan KPU nomor 2038, yang mengatur mengenai perubahan dukungan partai politik yang sudah terdaftar antara 27 hingga 29 Agustus. Dukungan yang diganti harus disertai dengan surat pemberitahuan," jelas Eskan.

Saat ini, KPU Empat Lawang masih melakukan verifikasi administrasi untuk pasangan Joncik Muhammad-A Rifai dan Budi Antoni-Henny Verawati.

Selain itu, pasangan Budi-Henny dijadwalkan akan menjalani tes kesehatan susulan di RSUP Mohammad Hoesain Palembang sebagai bagian dari proses pendaftaran.

"Besok mereka akan menjalani tes kesehatan di Palembang," tutupnya. (Kurnia)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
H
Editor
Hermanto