Dalih Kerasukan Iblis, Pria Tua di Musi Rawas yang Lecehkan Balita 4 Tahun Ditangkap Polisi

AKURAT.CO SUMSEL Pria paruh baya di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan (Sumsel) berinisial AN (52) ditangkap polisi usai melakukan pelecehan seskual terhadap balita yang berusia 4 tahun.
AN berdalih dirinya melakukan hal tersebut karena dirasuki oleh iblis hingga melakukan perbuatan tidak senonoh tersebut di pinggir Sungai Jambu, Kecamatan BTS Ulu, Sabtu (14/9/2024).
Kapolres Mura, melalui Kasi Humas AKP Herdiansyah, mengungkapkan bahwa pelaku telah diamankan dan mengakui perbuatannya.
"Pelaku mengaku khilaf dan kerasukan iblis, namun alasan tersebut tidak dapat dibenarkan," tegas Kasi Humas Polres Mura, AKP Herdiansyah, Senin (16/9/2024).
Peristiwa bermula saat korban tengah bermain bersama teman-temannya di depan rumah. Pelaku yang merupakan kerabat keluarga korban kemudian mengajak korban pergi berkeliling menggunakan sepeda motor.
Melihat kedekatan keduanya, teman-teman korban tidak merasa curiga dan membiarkan pelaku membawa korban pergi.
"Setelah melakukan tindakan bejat itu, pelaku sempat membawa korban untuk membeli gorengan sebelum mengantarkannya kembali ke rumah. Sesampainya di rumah, korban mengeluh sakit pada bagian kemaluannya," katanya.
Baca Juga: Kalung Emas Senilai Rp21 Juta Milik Ayu Dirampas Saat Naik Sepeda Listrik, Begini Kronologinya!
Merasa curiga, orang tua korban segera membawa anaknya ke puskesmas untuk diperiksa. Hasil pemeriksaan medis menunjukkan adanya luka lecet pada alat vital korban.
Berdasarkan hasil pemeriksaan medis dan laporan dari orang tua korban, pihak kepolisian Polsek BTS Ulu langsung melakukan penyelidikan.
Pelaku berhasil ditangkap sekitar pukul 17.00 WIB di Desa Ngetiboga II, Kecamatan Jayaloka.
"Pelaku telah kami tetapkan sebagai tersangka. Kami juga telah melakukan olah TKP dan mengamankan sejumlah barang bukti," ujar AKP Herdiansyah.
Atas perbuatannya, AN dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 15 tahun. Polisi menegaskan akan memproses kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cara Pre-Order iPhone 18 Pro dan iPhone 18 Pro Max di iBox, Cek Jadwal dan Promo
- 25 Ramalan Zodiak Hari Ini Selasa 13 Oktober 2026, Ada Peluang Baru dan Tantangan
- 3Ramalan Zodiak Leo Hari Ini, Cinta, Karier, dan Keuangan
- 4Kabut Asap Mulai Mereda, 52 Penerbangan di Bandara SMB II Palembang Berjalan Lancar
- 5Penggerebekan Narkoba di Lorong Jayalaksana Palembang, Polisi Sita 4 Paket Sabu
- 6BMKG Prediksi Seluruh Wilayah Sumsel Akan Dilanda Hujan Hari Ini
- 7Sinopsis dan Daftar Pemain Bapak Paling Jujur, Tayang Mulai 15 Oktober 2026
- 85 Ramalan Zodiak Akhir Pekan, Saatnya Bersantai dan Menata Kembali Prioritas
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu








