Sumsel

Daftar 7 Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang 8 Oktober 2025

St Shofia Munawaroh | 8 Oktober 2025, 07:00 WIB
Daftar 7 Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang 8 Oktober 2025

AKURAT. CO SUMSEL - Perusahaan Listrik Negara (PLN) akan kembali melakukan pemeliharaan jaringan pada Rabu 8 Oktober 2025 pagi sampai siang hari.

Pemeliharaan jaringan dengan agenda perbaikan konstruksi dan row ini akan dilakukan di sejumlah wilayah kota Palembang.

Kegiatan ini merupakan bagian dari pemeliharaan berkala oleh PLN guna memastikan jaringan listrik tetap berfungsi secara optimal.

Baca Juga: Kenapa Saat Mendekati PMS Tubuh Sering Sakit? Ini Penjelasan Medisnya

Berdasarkan informasi darin akun Instagram @pln_palembang, pemadaman listrik akan dilakukan oleh kantor PLN Cabang ULP Rivai dengan estimasi durasi pemadaman 3 jam mulai pukul 09.00 sampai 12.00 WIB.

Berikut rincian daftar wilayah terdampaknya: 

Baca Juga: Rekrutmen BPKH 2025, Terbuka 11 Formasi dari Berbagai Jurusan

ULP Rivai (09.00-12.00) 

- Perum. Forest Residence

- Jalan PDAM

- Jalan Mandi Api

Baca Juga: Rekrutmen Pegawai BPKH 2025: Link, Cara Daftar dan Syarat

- SMP N 32 Palembang

- Lorong Sedulur

- Lorong Hisabullah Gandus

- Jalan Tanjung Burung. 

Baca Juga: Cek Wilayah Pemadaman Listrik PLN Palembang Hari Ini: Sekolah, Kantor Perbankan hingga Mako Brimob

Informasi terkait pemadamaan listrik Palembang lebih lengkapnya dapat diakses melalui akun Instagram resmi PLN Palembang @pln_palembang.

Saat ini, masyarakat sudah bisa memantau kondisi pemadaman listrik di wilayah masing-masing melalui aplikasi PLN Mobile.

Caranya, cukup buka aplikasi PLN Mobile lalu masuk ke akun Anda.

Baca Juga: BMKG Sebut Hujan Petir Melanda Sebagian Sumsel Hari Ini, Cek Wilayah Mana Saja yang Terdampak

Setelah itu, pilih menu pengaduan dan klik Cek Padam Sekitar Saya.

Terakhir, masukkan ID Pelanggan, maka informasi seputar pemadaman listrik di sekitar Anda pun akan muncul di layar. (*) 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.