Sumsel

Bawaslu Sumsel Soroti Pemilih Non-KTP Elektronik di Lokasi Khusus pada Pilkada 2024

Deni Hermawan | 26 September 2024, 20:00 WIB
Bawaslu Sumsel Soroti Pemilih Non-KTP Elektronik di Lokasi Khusus pada Pilkada 2024

AKURAT.CO SUMSEL Bawaslu Sumatera Selatan (Sumsel) memberikan perhatian khusus pada keberadaan pemilih di lokasi-lokasi khusus dalam pencoblosan kepala daerah nantinya.

Anggota Bawaslu Sumsel, Massuryati, memberikan sejumlah catatan penting, terutama terkait pemilih tanpa identitas dan mereka yang belum memiliki KTP elektronik.

“Bawaslu Sumsel menyarankan agar penghuni lapas yang belum memiliki identitas tetap melakukan perekaman. Selain itu, kami juga meminta rincian data pemilih non-KTP elektronik yang pada hari pemilihan sudah berusia 17 tahun. Mekanisme apa yang disiapkan untuk memfasilitasi hak suara mereka?” kata Massuryati, Kamis (26/9/2024).

Salah satu perhatian utama Bawaslu Sumsel adalah terkait mekanisme pemungutan suara bagi pemilih non-KTP elektronik yang baru berusia 17 tahun pada hari pemilihan. Bawaslu meminta agar KPU memfasilitasi mereka, sehingga hak pilih warga tetap terjaga.

"Kami ingin memastikan semua pemilih yang berhak, termasuk mereka yang belum memiliki KTP elektronik, tetap dapat menggunakan hak pilih mereka pada hari H," ujar Massuryati.

Baca Juga: Kampanye Pilkada Palembang 2024 Dimulai, KPU Tetapkan Pembagian Zona untuk Paslon

Sebagai informasi, KPU Provinsi Sumsel menetapkan DPT sebesar 6.382.739 pemilih, yang terdiri dari 3.219.840 laki-laki dan 3.162.899 perempuan.

Dalam penetapan tersebut, perhatian juga diberikan kepada pemilih di lokasi-lokasi khusus, di mana terdapat 12.418 pemilih tersebar di 20 lokasi khusus di 16 kabupaten/kota.

Lokasi khusus ini mencakup tempat-tempat seperti lembaga pemasyarakatan (lapas) dan lokasi lainnya yang memerlukan penanganan khusus terkait pemungutan suara.

Jumlah pemilih dalam DPT tersebut bertambah 62.215 pemilih dari data Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4), dengan penambahan 3.245 pemilih dari Daftar Pemilih Sementara (DPS).

Selain itu, KPU juga menambah 21 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang terdiri dari 19 TPS reguler dan 3 TPS di lokasi khusus. (Kurnia)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
H
Editor
Hermanto