Sumsel

Truk HD 100 Ton Bebas Melintas, DPRD Sumsel: Copot Oknum yang Main-Main dengan Keselamatan Rakyat

Maman Suparman | 11 Desember 2025, 12:44 WIB
Truk HD 100 Ton Bebas Melintas, DPRD Sumsel: Copot Oknum yang Main-Main dengan Keselamatan Rakyat

AKURAT.CO SUMSEL Polemik melintasnya truk Heavy Duty (HD) di sejumlah ruas jalan umum di Sumatera Selatan (Sumsel) kembali menjadi sorotan tajam.

Gelombang protes semakin meluas setelah terungkap bahwa mobilisasi truk berukuran raksasa itu dilakukan dengan pengawalan resmi Ditlantas Polda Sumsel serta telah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Sumsel.

Truk berkapasitas jumbo tersebut jenis Sany Hybrid dengan berat mencapai 100 ton jelas tidak sesuai dengan standar kelas jalan umum yang hanya ber-MST 5–8 ton.

Kondisi ini dinilai membahayakan keselamatan masyarakat dan mengancam kualitas infrastruktur.

Anggota DPRD Sumsel, MF Ridho, menuntut Dishub Sumsel segera memberikan penjelasan terbuka terkait keberadaan truk-truk HD yang melintas di jalur publik tanpa kejelasan izin.

“Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum harus menjelaskan kepada rakyat, siapa yang memberikan izin, siapa yang mengawal, dan sapa yang bertanggung jawab jika infrastruktur rusak dan ada korban jiwa,” tegas Ridho, Kamis (11/12/2025).

Baca Juga: Hanya 44 Perusahaan di Indonesia Sediakan RP3, Kementerian PPPA: Penyediaan Ruang Aman Masih Dianggap Ancaman Biaya

Ia juga memastikan DPRD akan memanggil seluruh pihak terkait, mulai dari Dishub Sumsel, aparat kepolisian, hingga manajemen PT Putra Perkasa Abadi (PPA).

“Kalau ada oknum di pemerintahan atau aparat yang memberi izin sembarangan, kami minta dicopot. Rakyat sudah cukup jadi korban,” ujarnya.

PT PPA, perusahaan yang berdiri sejak 2003 dan kini mengelola lebih dari 11 jobsite, mengakui mobilisasi alat berat dilakukan melalui PT Cipta Krida Bahari (CKB).

Selain ke PT Mustika Indah Permai (MIP), alat berat juga diarahkan menuju PT Dizamatra Powerindo di Desa Kebur, Kecamatan Merapi Barat, Lahat.

Sejumlah alat seperti Bulldozer D155, Excavator PC500, hingga PC850 disebut telah menggunakan jalan umum sehingga memicu keluhan warga yang menilai jalur publik kembali dijadikan akses tambang.

Direktur Eksekutif SIRA, Rahmat Sandi, menegaskan bahwa penggunaan jalan umum untuk truk HD adalah pelanggaran serius.

“Ini menyangkut keselamatan publik. Truk HD itu dibuat untuk jalan tambang, bukan jalan umum. Pemerintah jangan diam,” katanya.

Ketua Yayasan Anak Padi, Sahwan, menyoroti kerusakan infrastruktur yang tak kunjung diperbaiki.
“Jembatan Muara Lawai saja belum diperbaiki. Ini malah mau lewat truk yang lebih besar lagi,” ujarnya.

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia