Hanya 44 Perusahaan di Indonesia Sediakan RP3, Kementerian PPPA: Penyediaan Ruang Aman Masih Dianggap Ancaman Biaya

AKURAT.CO SUMSEL Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menyoroti minimnya komitmen perusahaan dalam menyediakan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan (RP3), sebuah fasilitas krusial untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman bagi perempuan.
Asisten Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Pekerja dan TPPO Kementerian PPPA, Prijadi Santoso, mengungkapkan bahwa banyak perusahaan masih memandang penyediaan RP3 dari sudut pandang untung rugi.
"Perusahaan biasanya hitungannya untung rugi. Mereka menganggap penyediaan fasilitas perlindungan ini sebagai ancaman biaya," kata Prijadi kepada wartawan, Kamis (11/12/2025).
Menurut catatan Kementerian PPPA, hingga saat ini, baru 44 perusahaan di seluruh Indonesia yang telah memiliki dan mengoperasikan RP3 di lingkungan kerja mereka.
Perusahaan-perusahaan tersebut tersebar di beberapa wilayah, termasuk Pasuruan, Subang, Cilegon, Palembang, Kepulauan Riau, dan Tangerang Selatan.
Baca Juga: 4 Alasan Kenapa Kita Harus Rajin Jalan Kaki, Manfaatnya Besar untuk Tubuh
Prijadi menambahkan bahwa setelah pihaknya gencar melakukan sosialisasi, banyak manajemen perusahaan yang justru khawatir bahwa adanya RP3 akan mengekspos tingginya kasus kekerasan di lingkungan mereka.
"Mereka sudah takut duluan. Padahal, data Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) menunjukkan satu dari empat perempuan usia 15-64 tahun di Indonesia pernah mengalami kekerasan fisik dan atau seksual," ujarnya.
Selain ketiadaan RP3, permasalahan lain yang dihadapi pekerja perempuan meliputi, sarana dan prasarana yang belum responsif gender, seperti minimnya ruang laktasi dan tempat penitipan anak.
Kurangnya pemahaman top level management terkait isu gender dan kepentingan terbaik bagi korban kekerasan.
Untuk mendorong korporasi agar patuh, Kementerian PPPA telah mengeluarkan Peraturan Menteri PPPA Nomor 1 Tahun 2023 tentang RP3.
Selain itu, regulasi yang lebih tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). UU TPKS memungkinkan pidana denda bagi perusahaan yang melanggar, dengan sanksi finansial mulai dari Rp5 miliar hingga Rp15 miliar.
"Undang-Undang TPKS hingga saat ini belum terlaksana dan ditegakkan secara optimal. Kami masih terus berusaha menggalakkan implementasinya," pungkas Prijadi.
Kementerian PPPA menyatakan terus berkolaborasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan untuk menyosialisasikan pentingnya RP3 demi memberikan perlindungan maksimal dan pemenuhan hak pekerja perempuan di tempat kerja.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Desil 1- 4 Dapat Bansos Apa Saja September 2026? Cek Daftarnya di Sini
- 2Harga BBM Pertamina, Vivo, Shell dan BP Rabu 16 September 2026
- 3PLN Palembang Jadwalkan Pemadaman Listrik Besok Jumat 18 September 2026, Cek Daftar Wilayah Terdampak
- 4Antrean BBM di Palembang Tembus 10 Jam, Herman Deru Soroti Pasokan Pertalite dan Bio Solar
- 510 Daerah di Sumsel Dilanda Hujan Sore Ini, Sebagian Disertai Petir
- 65 Ramalan Zodiak Hari Ini: Ada Peluang Baru hingga Kabar Tak Terduga
- 7Ramai Isu Gempa Megathrust Ancam Indonesia, Apa Saja yang Harus Disiapkan?
- 8Sebagian Sumsel Masih Dilanda Hujan Besok, Cek Wilayah Mana Saja
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu









