Daftar 10 Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Jumat 29 Agustus 2025

AKURAT. CO SUMSEL - Perusahaan Listrik Negara (PLN) akan kembali melakukan pemeliharaan jaringan besok, Jumat 29 Agustus 2025 pada malam hari.
Pemeliharaan jaringan dengan agenda perbaikan konstruksi dan row ini akan dilakukan di sejumlah wilayah kota Palembang.
Kegiatan ini merupakan bagian dari pemeliharaan berkala oleh PLN guna memastikan jaringan listrik tetap berfungsi secara optimal.
Baca Juga: Demo Buruh 28 Agustus 2025 Bakal Digelar di Seluruh Indonesia, Berikut Isi 6 Tuntutannya
Berdasarkan informasi darin akun Instagram @pln_palembang, pemadaman listrik akan dilakukan oleh kantor PLN Cabang ULP Rivai dengan durasi pemadaman 3 jam pukul 21.00-24.00 WIB.
Berikut rincian daftar wilayah terdampaknya:
Baca Juga: 5 Sepatu Air Jordan Paling Langka dan Diburu Kolektor di Dunia
ULP Rivai (21.00-24.00)
1. Jalan Tengkuruk Permai
2. Jalan Beringin Janggut
3. DIKA
4. Jalan Pasar 16 Ilir
Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Sumsel Dukung Kebijakan Rotasi dan Mutasi Pejabat
5. Jalan Kebumen Darat
6. Jalan Masjid Lama
7. Jalan T. P. Rustam Efendi
8. Jalan Segaran, Lorong Himalaya
Baca Juga: Darah Nyai: Amarah Penjaga Laut Selatan pada Pelaku Kekerasan dan Kelompok Perdagangan Manusia
9. Jalan Pangeran Antasari
10. Jalan Lematang.
Informasi terkait pemadaman listrik Palembang lebih lengkapnya dapat diakses melalui akun Instagram resmi PLN Palembang @pln_palembang.
Baca Juga: Jadwal dan Harga Tiket Nonton Timnas Indonesia Vs Australia di Semifinal Piala AFF Putri U 16 2025
Saat ini, masyarakat sudah bisa memantau kondisi pemadaman listrik di wilayah masing-masing melalui aplikasi PLN Mobile.
Caranya, cukup buka aplikasi PLN Mobile lalu masuk ke akun Anda.
Setelah itu, pilih menu pengaduan dan klik Cek Padam Sekitar Saya.
Terakhir, masukkan ID Pelanggan, maka informasi seputar pemadaman listrik di sekitar Anda pun akan muncul di layar. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









