Sumsel

Libur 2026 Tinggal Dua Hari, Cek Jadwal Tanggal Merah dan Cuti Bersama Desember

Kurnia | 30 Oktober 2026, 10:00 WIB
Libur 2026 Tinggal Dua Hari, Cek Jadwal Tanggal Merah dan Cuti Bersama Desember
Ilustrasi . - Pixabay

AKURAT.CO SUMSEL Memasuki akhir Oktober 2026, masyarakat hanya memiliki waktu sekitar dua bulan sebelum pergantian tahun menuju 2027.

Bagi yang sudah merencanakan liburan atau perjalanan akhir tahun, penting untuk mengetahui sisa jadwal tanggal merah dan cuti bersama 2026.

Berdasarkan kalender resmi pemerintah, tidak ada libur nasional maupun cuti bersama pada November 2026.

Dengan demikian, masyarakat hanya bisa menikmati libur akhir pekan seperti biasa sebelum memasuki periode libur Natal pada Desember mendatang.

Sisa libur resmi 2026 hanya terdiri dari satu hari cuti bersama dan satu hari libur nasional dalam rangka perayaan Natal.

Penetapan jadwal tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Jadwal Sisa Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026

Pemerintah sebelumnya menetapkan total 25 hari libur sepanjang 2026, terdiri dari 17 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama.

Memasuki penghujung tahun, berikut jadwal sisa libur resmi yang dapat dimanfaatkan masyarakat:

  • Kamis, 24 Desember 2026: Cuti Bersama Kelahiran Yesus Kristus.

  • Jumat, 25 Desember 2026: Libur Nasional Kelahiran Yesus Kristus (Natal).

Dengan jadwal tersebut, masyarakat berkesempatan menikmati libur selama empat hari berturut-turut apabila digabungkan dengan akhir pekan pada Sabtu dan Minggu, 26–27 Desember 2026.

Pemerintah Tetapkan 26 Hari Libur pada 2027

Tidak hanya sisa libur tahun ini, masyarakat juga sudah dapat mulai menyusun rencana kegiatan untuk tahun depan.

Pemerintah telah menetapkan SKB Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027 pada Selasa, 15 September 2026 di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta.

Dalam keputusan tersebut, terdapat total 26 hari libur sepanjang 2027. Jumlah itu terdiri dari 18 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama.

Penetapan kalender libur lebih awal diharapkan membantu masyarakat, instansi pemerintah, serta sektor swasta dalam menyusun agenda kerja, perjalanan mudik, hingga rencana liburan keluarga.

Baca Juga: 4 Fakta Menarik Film Laut Bercerita Sedang Tayang di Bioskop, Angkat Kisah Hilangnya Aktivis 1998

Daftar Libur Nasional 2027

Berikut daftar tanggal merah atau libur nasional sepanjang 2027 berdasarkan informasi dalam SKB Tiga Menteri:

  • 1 Januari (Jumat): Tahun Baru 2027 Masehi.

  • 5 Januari (Selasa): Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah.

  • 6 Februari (Sabtu): Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili.

  • 8 Maret (Senin): Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1949.

  • 10–11 Maret (Rabu–Kamis): Hari Raya Idulfitri 1448 Hijriah.

  • 26 Maret (Jumat): Wafat Yesus Kristus.

  • 28 Maret (Minggu): Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah).

  • 1 Mei (Sabtu): Hari Buruh Internasional.

  • 6 Mei (Kamis): Kenaikan Yesus Kristus.

  • 17 Mei (Senin): Hari Raya Iduladha 1448 Hijriah.

  • 20 Mei (Kamis): Hari Raya Waisak 2571 BE.

  • 1 Juni (Selasa): Hari Lahir Pancasila.

  • 6 Juni (Minggu): Tahun Baru Islam 1449 Hijriah.

  • 15 Agustus (Minggu): Maulid Nabi Muhammad SAW.

  • 17 Agustus (Selasa): Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.

  • 25 Desember (Sabtu): Kelahiran Yesus Kristus.

Daftar Cuti Bersama 2027

Selain libur nasional, pemerintah juga menetapkan delapan hari cuti bersama pada 2027.

Berikut rincian jadwalnya:

  • 5 Februari (Jumat): Cuti Bersama Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili.

  • 9 Maret (Selasa): Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1448 Hijriah.

  • 12 Maret (Jumat): Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1448 Hijriah.

  • 15 Maret (Senin): Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1448 Hijriah.

  • 25 Maret (Kamis): Cuti Bersama Wafat Yesus Kristus.

  • 18 Mei (Selasa): Cuti Bersama Hari Raya Iduladha 1448 Hijriah.

  • 19 Mei (Rabu): Cuti Bersama Hari Raya Waisak 2571 BE.

  • 24 Desember (Jumat): Cuti Bersama Kelahiran Yesus Kristus.

Dengan mengetahui jadwal tersebut, masyarakat dapat mulai mempersiapkan agenda liburan maupun kegiatan keluarga sejak jauh hari.

Sementara itu, bagi masyarakat yang masih menunggu kesempatan libur pada 2026, Desember menjadi satu-satunya bulan tersisa untuk menikmati tanggal merah di luar akhir pekan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Kurnia
K
Editor
Kurnia