Mudik Lebaran, Polda Sumsel Catat 46 Titik Rawan Kecalakaan

AKURAT.CO SUMSEL Direktorat Polisi Lalu Lintas Kepolisian Daerah Sumsel mencatat adanya 46 kawasan rawan kecelakaan selama periode arus mudik.
Kondisi rawan tersebut umumnya disebabkan oleh jalan rusak, berliku, kepadatan pasar, dan badan jalan yang tidak cukup lebar.
Direktur Lalulintas Polda Sumsel, Kombes Pratama menyatakan bahwa pihaknya telah mengambil langkah-langkah antisipatif dengan berkoordinasi secara intensif dengan Polres di setiap wilayah dan pemerintah daerah setempat.
Pos pengamanan operasi ketupat juga telah didirikan di lokasi rawan kecelakaan guna membantu mengurai lalu lintas.
Dari 46 lokasi rawan kecelakaan tersebut, sebagian besar tersebar di berbagai kabupaten dan kota di Sumsel. 3 titik di Muratara, 2 titik di Musirawas, 5 titik di Lubuk Linggau, 2 titik di Empat Lawang, 2 titik di Lahat, 3 titik di Pagaralam, 2 titik di Pali, 2 titik di OKI, 3 titik di OKUS, 2 titik di OKUT, 3 titik di Prabumulih, 7 titik di Prabumulih, 3 titik di Ogan Ilir, dan 4 titik di Palembang.
"Hampir semua wilayah Sumsel memiliki titik rawan kecelakaan dan kemacetan, maka itu pengendara diminta berhati-hati ketika melintas," ujarnya, Kamis (28/3/2024).
Baca Juga: PIKA-PI dan UMKM Pusri Siap Berjaya di Ranah Internasional
Tidak hanya titik kecelakaan, Polda Sumsel juga mencatat 40 lokasi kemacetan yang rawan terjadi, yang tersebar di berbagai kabupaten dan kota di Sumsel.
Selain itu, aktivitas perlintasan kereta api yang berdekatan dengan jalan lintas juga menjadi daerah rawan, terutama di simpang Belimbing, Kabupaten Muara Enim.
Pratama menegaskan bahwa terdapat 64 titik perlintasan rel kereta api di Sumsel, di mana 29 titik di antaranya tidak dilengkapi dengan palang pintu. Lokasi-lokasi ini akan menjadi fokus pengamanan, terutama yang memiliki akses langsung ke jalan utama.
Polda Sumsel juga telah memetakan lokasi jalan rusak ada 60 lokasi dan rawan banjir ada 88 lokasi di seluruh wilayah Sumsel untuk diantisipasi selama periode arus mudik. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









