Sumsel

Sidang Korupsi Pasar Cinde Palembang Ditunda, Tuntutan Jaksa Belum Siap

Kurnia | 9 Februari 2026, 18:00 WIB
Sidang Korupsi Pasar Cinde Palembang Ditunda, Tuntutan Jaksa Belum Siap

AKURAT.CO SUMSEL Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang menunda sidang tuntutan kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde yang menyeret mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo dan Kepala Cabang PT Magna Beatum Palembang, Raimar Yousnadi. Penundaan dilakukan lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumatera Selatan belum menyiapkan tuntutan.

Ketua Majelis Hakim Tipikor, Fauzi Isra SH MH, menyatakan sidang akan kembali digelar pada Kamis, 19 Februari 2026 mendatang.

“Kita tunda tanggal 19 Februari 2026 ya, hari Kamis,” ujar Fauzi saat persidangan, Senin (9/2/2026).

Karena agenda pembacaan tuntutan batal, majelis hakim kemudian melanjutkan persidangan untuk perkara terkait dengan terdakwa Alex Noerdin dan Eddy Hermanto dengan agenda pemeriksaan saksi.

Sebanyak tujuh saksi dihadirkan oleh JPU, tiga di antaranya adalah Harnojoyo, Raimar Yousnadi, dan Harobin Mustafa.

Baca Juga: Tak Ada Akses Jalan, Pengantin di PALI Terobos Banjir Naik Sampan Menuju PelaminanBaca Juga: Tak Ada Akses Jalan, Pengantin di PALI Terobos Banjir Naik Sampan Menuju Pelaminan

Dalam persidangan sebelumnya, Raimar mengakui bahwa PT Magna Beatum belum memiliki pengalaman mengerjakan proyek saat mengikuti lelang revitalisasi Pasar Cinde. Namun, ia menegaskan perusahaan induknya telah berpengalaman membangun sejumlah pusat perbelanjaan.

Raimar juga menyebut posisinya saat itu hanya sebagai branch manager atau kepala cabang, sehingga keputusan strategis perusahaan berada di tangan direktur utama.

Sementara itu, Harnojoyo menegaskan kewenangan pembongkaran Pasar Cinde berada pada PD Pasar setelah aset tersebut diserahkan untuk dikelola oleh badan usaha milik daerah tersebut.

Menurutnya, meski Pemerintah Kota Palembang memiliki saham di PD Pasar, keputusan teknis tetap menjadi tanggung jawab perusahaan daerah.

Terkait pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk PT Magna Beatum, Harnojoyo mengaku tidak mengetahui dasar kebijakan tersebut.

Ia menjelaskan pengurangan pajak diberikan melalui surat keputusan yang ditandatangani oleh Shinta Raharja, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bapenda atau Dispenda.

Harnojoyo menambahkan, objek pajak dengan nilai di atas Rp2 miliar seharusnya menjadi kewenangan kepala daerah. Namun, terdapat surat keputusan tertanggal 31 Maret yang menyebut nilai objek pajak melebihi angka tersebut, tetapi justru ditandatangani oleh pihak Bapenda

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Kurnia
K
Editor
Kurnia