Sumsel

Kejati Sumsel Bongkar Skandal Distribusi Semen 2018–2022, Dirut PT KMM Ikut Dijerat

Kurnia | 10 Februari 2026, 15:30 WIB
Kejati Sumsel Bongkar Skandal Distribusi Semen 2018–2022, Dirut PT KMM Ikut Dijerat

AKURAT.CO SUMSEL Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pendistribusian semen di wilayah Sumsel periode 2018–2022. Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial DJ selaku Direktur Utama PT KMM, MJ yang pernah menjabat Direktur Pemasaran PT SB (Persero) Tbk periode April 2017–April 2019 dan Direktur Keuangan periode April 2019–Maret 2022, serta DP yang menjabat Direktur Keuangan PT SB (Persero) Tbk periode April 2017–Mei 2019.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, mengatakan DJ sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi. Namun, berdasarkan hasil penyidikan, statusnya ditingkatkan menjadi tersangka.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan ditemukan bukti yang cukup, tim penyidik menetapkan DJ sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Palembang, terhitung sejak 9 Februari hingga 28 Februari 2026,” ujarnya, Selasa (10/2/2026).

Sementara itu, dua tersangka lainnya, MJ dan DP, tidak memenuhi panggilan penyidik. Hingga kini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 34 orang saksi untuk mendalami perkara tersebut.

Baca Juga: Todong Senjata Api, Begal Gasak Motor Pegawai Honorer di Palembang

Dalam penyelidikan terungkap, kasus ini bermula dari kesepakatan antara MJ dan DP bersama DJ untuk menjadikan PT KMM sebagai distributor semen PT SB (Persero) Tbk. Untuk merealisasikan rencana tersebut, MJ disebut memerintahkan penerbitan surat dukungan kepada PT KMM agar memperoleh proyek Tol Pematang Panggang–Kayu Agung sebagai jalur distribusi semen curah.

Di sisi lain, DP yang juga merangkap sebagai komisaris anak perusahaan PT SB diduga berupaya memindahkan jaringan distribusi semen milik perusahaan tersebut ke wilayah Lampung. Langkah itu dilakukan agar jaringan ritel dan gudang penyimpanan dapat dialihkan kepada PT KMM.

Tak hanya itu, perjanjian jual beli semen antara PT SB (Persero) Tbk dan PT KMM yang diteken pada 27 September 2018 disebut tidak melalui proses seleksi maupun evaluasi administrasi dan teknis sebagaimana diatur dalam prosedur operasional perusahaan.

Dalam praktiknya, PT KMM juga memperoleh fasilitas plafon penebusan semen tanpa jaminan aset. Meski pembayaran tidak sesuai dengan nilai penebusan, tersangka MJ dan DP diduga tetap memberikan fasilitas tersebut, bahkan berulang kali melakukan penjadwalan ulang piutang agar plafon perusahaan tetap terbuka.

Akibat kebijakan tersebut, PT SB (Persero) Tbk diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp74,3 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, baik Pasal 2 maupun Pasal 3 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diperbarui melalui UU Nomor 20 Tahun 2001, serta sejumlah ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kejati Sumsel menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Kurnia
K
Editor
Kurnia