Sumsel

Disdik Palembang Atur Jam Belajar Selama Ramadan 2026, Tiap Mapel Dipangkas 10 Menit

Kurnia | 13 Februari 2026, 22:00 WIB
Disdik Palembang Atur Jam Belajar Selama Ramadan 2026, Tiap Mapel Dipangkas 10 Menit

AKURAT.CO SUMSEL Dinas Pendidikan Kota Palembang resmi menetapkan pola pembelajaran selama Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Kebijakan tersebut mengatur penyesuaian jadwal belajar, penguatan pendidikan karakter, serta mendorong keterlibatan orang tua dalam mendampingi siswa.

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 420/afaf/Disdik-1/2026 yang berlaku bagi seluruh satuan pendidikan di Palembang.

Kepala Dinas Pendidikan Palembang, Affan Prapanca, mengatakan kebijakan ini dirancang untuk menjaga keseimbangan antara capaian akademik dan penguatan nilai spiritual siswa selama bulan puasa.

“Pembelajaran tetap berjalan, namun disesuaikan dengan ritme ibadah siswa. Ramadan harus menjadi momentum membangun karakter, bukan sekadar pengurangan jam belajar,” ujarnya.

Dalam edaran tersebut, kegiatan belajar pada 18–21 Februari 2026 dilaksanakan secara mandiri di rumah, tempat ibadah, atau lingkungan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah.

Selanjutnya, pembelajaran tatap muka kembali berlangsung pada 23 Februari hingga 14 Maret 2026. Selama periode ini, setiap jam mata pelajaran dipersingkat 10 menit dari jadwal normal guna menyesuaikan kondisi siswa yang menjalankan ibadah puasa.

Baca Juga: Viral Pria Adu Senjata Tajam di Jalan Sudirman Palembang, Polisi Turun Tangan Selidiki

Selain fokus pada akademik, sekolah juga didorong menggelar program yang memperkuat iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, serta kepedulian sosial.

Siswa beragama Islam dianjurkan mengikuti tadarus Alquran, pesantren kilat, dan kajian keislaman. Sementara itu, siswa non-Muslim diarahkan mengikuti bimbingan rohani sesuai agama masing-masing.

Khusus selama Ramadan, peserta didik juga diminta mengisi Jurnal Ramadan sebagai bagian dari program pembentukan disiplin dan refleksi diri.

Disdik turut menyesuaikan jam kerja pendidik dan tenaga kependidikan. Untuk sekolah dengan lima hari kerja, kegiatan berlangsung Senin–Kamis pukul 07.30–14.45 WIB dan Jumat pukul 07.30–11.00 WIB.

Adapun sekolah dengan enam hari kerja diminta menyesuaikan jam operasional pagi dan siang dengan durasi yang lebih singkat dibanding hari biasa.

Baca Juga: Diduga Karena Kendaraan Motor Bersuara Bising, Personel Polisi dan TNI di Papua Selatan Bentrok

Menjelang Idul Fitri, siswa akan memasuki masa libur bersama pada 16–17 Maret 2026. Setelah itu, libur nasional Hari Raya Nyepi berlangsung pada 18–19 Maret, disusul cuti bersama Idul Fitri pada 20 serta 23–28 Maret 2026.

Kegiatan belajar mengajar dijadwalkan kembali normal pada 30 Maret 2026. Selama masa libur, siswa diimbau memanfaatkan waktu untuk bersilaturahmi dan mempererat hubungan sosial.

Affan menekankan pentingnya peran orang tua dalam memastikan proses belajar tetap berjalan selama Ramadan.

“Ramadan adalah ruang kolaborasi antara sekolah dan keluarga. Pendidikan bukan hanya tanggung jawab guru, tetapi juga orang tua,” katanya.

Melalui kebijakan ini, Disdik berharap Ramadan tidak hanya menjadi bulan ibadah, tetapi juga momentum membentuk generasi yang disiplin, berkarakter, dan berakhlak mulia.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Kurnia
K
Editor
Kurnia