TPP PPPK Palembang 2026 Segera Cair, Nominal Tembus Rp18,7 Juta per Bulan

AKURAT.CO SUMSEL Wali Kota Palembang Ratu Dewa memastikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemkot Palembang tahun 2026 segera dicairkan dalam waktu dekat.
Kepastian itu disampaikan menyusul terbitnya Keputusan Wali Kota Palembang Nomor 20/KPTS/BPKAD/2026 yang mengatur bahwa tambahan penghasilan PPPK dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Palembang.
“Sesuai keputusan yang ditetapkan pada 26 Januari, penghasilan PPPK dibebankan pada APBD Palembang,” ujar Dewa, Senin (16/2/2026).
Dewa menegaskan, besaran TPP tidak diberikan secara merata, melainkan disesuaikan dengan kelas jabatan dan masa kerja. Seluruh PPPK dipastikan mendapatkan tambahan penghasilan, namun nominalnya berbeda-beda sesuai klasifikasi dan tanggung jawab kerja.
“Nanti dilihat masuk di kelas jabatan mana. Yang pasti semua dapat,” tegasnya.
Ia menjelaskan, penentuan nilai TPP telah melalui kajian tim dan mengacu pada formula dari Kementerian Dalam Negeri yang terintegrasi dalam sistem aplikasi. Artinya, pemberian tunjangan tidak dilakukan secara subjektif.
Baca Juga: Awal Puasa 2026, Pemerintah Pastikan THR ASN Segera Cair
Selain masa kerja, beban kerja dan lokasi penempatan juga menjadi pertimbangan. Dinas dengan volume kerja tinggi seperti PUPR atau DLHK disebut memiliki perhitungan berbeda dibandingkan dinas dengan beban administrasi lebih ringan.
“PPPK yang sudah puluhan tahun tentu berbeda dengan yang baru beberapa bulan. Lokasi kerja juga menjadi pertimbangan,” jelasnya.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, tambahan penghasilan dasar PPPK dibagi dalam 15 kelas jabatan. Untuk kelas jabatan terendah (kelas 1), TPP dasar ditetapkan sebesar Rp988.269,63.
Sementara kelas jabatan tertinggi (kelas 15) mencapai Rp18.793.710,25 per bulan.
Rentang nilai tersebut menunjukkan adanya disparitas signifikan antarlevel jabatan, dengan selisih lebih dari Rp17 juta antara kelas terendah dan tertinggi.
Selain komponen dasar, PPPK juga menerima tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja yang juga dibagi dalam 15 kelas jabatan.
Untuk kelas jabatan 1, tambahan beban kerja sebesar Rp220.000. Sedangkan kelas jabatan 15 memperoleh tambahan hingga Rp4.140.000.
Dengan skema ini, total TPP yang diterima PPPK bisa jauh lebih besar tergantung posisi, masa kerja, dan tingkat tanggung jawab.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









