THR Rp55 Triliun Siap Cair, Tunggu Sinyal Presiden Prabowo Pulang ke Tanah Air

AKURAT.CO SUMSEL Pemerintah memastikan anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri, hingga pensiunan telah disiapkan. Total dana yang digelontorkan mencapai Rp55 triliun untuk Lebaran 2026.
Namun, kepastian tanggal pencairan masih menunggu pengumuman resmi Presiden Prabowo Subianto setelah kembali ke Indonesia.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyampaikan bahwa proses administrasi tengah berjalan dan dana telah tersedia.
“Kan sedang diproses. Nanti begitu presiden pulang mungkin dia akan umumkan,” ujar Purbaya di kantornya, Selasa (24/2/2026).
Meski belum mengungkap jadwal pasti pencairan, Purbaya menegaskan kesiapan fiskal pemerintah. “Dana-dana sudah siap,” tegasnya.
Penyaluran THR pada awal Ramadan dinilai bukan sekadar kewajiban rutin tahunan, melainkan strategi menjaga daya beli masyarakat menjelang Idul Fitri. Momentum puasa dan Lebaran secara historis selalu mendorong lonjakan konsumsi rumah tangga.
Baca Juga: Ragam Kegiatan Masjid Besar Palembang Ramadan 2026: Bagi Takjil Gratis Sampai Pesantren Kilat
Dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), belanja negara pada triwulan I 2026 diproyeksikan mencapai Rp809 triliun. Alokasi THR menjadi salah satu komponen penting untuk menggerakkan ekonomi domestik di tengah tantangan global.
Langkah ini juga diharapkan mampu menjaga optimisme masyarakat, terutama setelah APBN Januari 2026 tercatat mengalami defisit Rp54,6 triliun.
Tak hanya THR, pemerintah juga mempercepat realisasi sejumlah program prioritas pada awal tahun 2026.
Di antaranya alokasi Rp62 triliun untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Rp6 triliun untuk rehabilitasi dan rekonstruksi bencana di Sumatera, serta Rp13 triliun untuk paket stimulus ekonomi guna menjaga momentum pertumbuhan dan daya beli masyarakat.
Kombinasi belanja sosial, stimulus, dan belanja pegawai ini menjadi instrumen fiskal untuk menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memperkuat daya beli masyarakat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.








