Kemendikbudristek Diminta Bikin Satgas Khusus Cegah Aksi Perundungan di Sekolah

AKURAT.CO Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) diminta turun tangan dengan membentuk satuan tugas khusus untuk mencegah terjadinya perundungan dan kekerasan di sekolah.
"Selama ini kan regulasi menyerahkan kepada sekolah, sekolah harus ini, ini, ini. Ketika ada persoalan, langsung didorong menjadi bagian dari kewenangan aparat penegak hukum," ungkap Ketua Komisi X, Syaiful Huda, kepada wartawan di Jakarta, Senin (4/3/2024).
Anggota Komisi X, Himmatul Aliyah juga sependapat atas pembentukan satgas tersebut.
Baca Juga: Viral Video Perundungan Siswa SMP, Kabid SMP Palembang Beri Penjelasan
Ia menilai sudah sepatutnya dilakukan pembentukan satgas, guna mengoptimalkan pencegahan terjadinya aksi perundungan di lingkup sekolah.
Satgas tersebut lanjutnya, akan menindak para pelaku perundungan dengan sanksi hukum sebagai efek jera.
Disamping itu, Aliyah pun mendorong pihak sekolah berkolaborasi dengan orang tua untuk lebih peka terhadap kondisi anak. Tujuannya, supaya bisa mendeteksi apabila anak mengalami perundungan.
Diketahui, Kemendikbudristek mengatur pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan sekolah dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Pada peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 mengamanatkan satuan pendidikan untuk membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) serta pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota untuk membentuk satuan tugas (satgas).
TPPK dan satuan tugas perlu dibentuk dalam waktu enam sampai 12 bulan setelah peraturan ini disahkan agar kekerasan di satuan pendidikan dapat segera tertangani. [ ]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









