Pertamina Setor Pajak Bahan Bakar Kendaraan ke Pemprov Sumsel Sebesar Rp1,4 triliun

AKURAT.CO SUMSEL Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel menyetorkan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) senilai Rp1,4 triliun rupiah kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel).
Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan mengatakan PBBKB senilai Rp1,4 triliun tersebut merupakan pajak tahun 2023.
“Pertamina Patra Niaga sudah menjalankan kewajibannya dengan menyetorkan PBBKB sepanjang periode Januari hingga Desember 2023,” ujarnya, Sabtu (24/2/2024).
Lanjutnya, PBBKB yang dikenakan tarif sebesar 7,5% untuk Provinsi Sumsel, merupakan pajak atas penggunaan segala jenis bahan bakar cair atau gas untuk kendaraan bermotor.
Lanjutnya lagi, Pertamina berupaya agar penjualan BBM non-subsidi terus meningkat di tengah persaingan bisnis yang semakin ketat.
"Dalam hal perpajakan, Pertamina tetap taat dan patuh terhadap kebijakan regulasi pemerintah," tambahnya.
Ia berharap minat masyarakat untuk menggunakan BBM berkualitas (Pertamax Series dan Dex Series) semakin meningkat karena akan berdampak langsung kepada setoran pajak yang dapat dimanfaatkan untuk pembangunan Sumsel. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








