Pj Gubernur Agus Fatoni dan Ketua DPRD Sumsel Tandatangani Kesepakatan Tiga Raperda

AKURAT.CO SUMSEL Pj Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Agus Fatoni hadir dalam Rapat Paripurna LXXXIII DPRD Provinsi Sumsel, yang digelar untuk menyampaikan laporan hasil pembahasan dan penelitian Panitia Khusus (Pansus) terhadap enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Agus Fatoni mengapresiasi kerja keras para pimpinan dan anggota dewan dalam membahas enam Raperda tersebut hingga mencapai kesepakatan untuk menyetujui tiga di antaranya.
“Kami sepakat untuk memberikan persetujuan bersama terhadap tiga Raperda, yaitu tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Selatan, serta Perubahan Perkreditan Bentuk Hukum PT Bank Rakyat Sumatera Selatan menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Sumatera Selatan (Perseroda),” jelas Fatoni, Senin (27/5/2024).
Persetujuan ini ditandai dengan penandatanganan keputusan bersama oleh Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni dan Ketua DPRD Sumsel R.A. Anita Noeringhati.
Sementara itu, tiga Raperda lainnya masih memerlukan perpanjangan waktu untuk pembahasan lebih lanjut.
Raperda tersebut meliputi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2023-2043, PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (Perseroda), serta Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2025-2045.
Fatoni menegaskan bahwa pengajuan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2023-2043 adalah untuk menyesuaikan ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
“Raperda ini diajukan kembali dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2024 dan masih menunggu agenda pembahasan lintas sektoral untuk mendapatkan persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN,” ucap Fatoni.
Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga diajukan kembali dalam Propemperda Tahun 2024. "Raperda ini bertujuan memberikan kepastian hukum dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup guna menunjang pembangunan berkelanjutan di Sumatera Selatan," jelas Fatoni.
Selanjutnya, Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 diperlukan untuk memenuhi ketentuan Pasal 66 Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
“Perubahan nomenklatur Balitbangda menjadi BRIDA akan memberi kewenangan pada BRIDA untuk menyelenggarakan kegiatan penelitian, pengembangan, pengkajian, serta inovasi yang mendukung perencanaan pembangunan terintegrasi dan berkelanjutan di Sumsel,” kata Fatoni.
Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2025-2045 diajukan karena RPJPD yang ada akan berakhir pada 2025.
Sedangkan Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum PT Bank Perkreditan Rakyat Sumatera Selatan menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Sumatera Selatan (Perseroda) dilakukan untuk penyesuaian dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Fatoni menambahkan bahwa perubahan bentuk hukum PT Bank Pembangunan Daerah Sumsel dan Bangka Belitung menjadi Perseroda bertujuan mengembangkan usaha dan meningkatkan modal untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, pembangunan daerah, taraf hidup rakyat, dan pendapatan daerah.
"Untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, pembangunan daerah, taraf hidup rakyat, dan pendapatan daerah, dilakukan perubahan bentuk hukum menjadi Perseroda," tutupnya. *
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Penyaluran Bansos Tahap 4 Oktober 2026 Segera Berakhir, Cek Tanda Bantuan Siap Cair
- 2Pencairan Bansos PKH BPNT Tahap 4 Oktober 2026 Segera Berakhir, Bagaimana BLT Kesra?
- 3Dokter Muda di Palembang Laporkan Dugaan Penganiayaan oleh Mertua, Leher Dicekik hingga HP Dibanting
- 4Hari Ini 28 Oktober 2026 Libur atau Tidak? Cek Ketentuan SKB 3 Menteri
- 5Harga Emas Perhiasan Palembang Turun Tipis Hari Ini, Cek Rincian Terbarunya
- 6Sumsel United Curi Poin di Menit Akhir, Nasuha Siapkan Evaluasi Jelang Hadapi Semen Padang
- 7PLN Palembang Jadwalkan Pemadaman Listrik 2,5 Jam Siang Ini, Cek Lokasi Terdampaknya
- 8Link dan Panduan Cek Desil Bansos Online Oktober 2026, Cukup Pakai HP Bisa dari Mana Saja
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu








