Begini Syarat dan Prosedur Pencairan Dana Tapera bagi PNS dan Ahli Waris

AKURAT.CO SUMSEL Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) adalah skema simpanan dengan jangka waktu tertentu yang dikhususkan untuk pembiayaan rumah, sebagaimana diatur dalam UU No. 4 Tahun 2016.
Setiap pekerja, baik dari sektor formal maupun pekerja mandiri dengan penghasilan minimal setara upah minimum, diwajibkan menjadi peserta Tapera.
Namun, untuk mencairkan dana Tapera, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh peserta.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.05/2020, berikut adalah langkah-langkah pencairan dana Tapera:
1. Memastikan Status Kepesertaan
Peserta Tapera harus memastikan bahwa status kepesertaannya masih aktif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Status ini sangat penting untuk memastikan kelancaran dalam proses pencairan dana.
2. Kepesertaan yang Berakhir
Kepesertaan Tapera dapat berakhir karena beberapa alasan, termasuk pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), kematian peserta, atau jika peserta tidak memenuhi kriteria sebagai peserta selama lima tahun berturut-turut.
3. Pengajuan Pengembalian
Untuk PNS aktif, dana Tapera akan disimpan dalam rekening tabungan perumahan rakyat. Bagi PNS yang telah pensiun atau ahli warisnya jika PNS meninggal dunia, pengembalian dana Tapera dilakukan paling lambat tiga tahun setelah BP Tapera menerima pengalihan dana.
4. Validasi Data
BP Tapera bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan PT Taspen (Persero) untuk memvalidasi data peserta yang akan menerima pengembalian dana Tapera.
Prosedur Pencairan Dana Tapera
Sesuai dengan pengumuman nomor 16/PENG/BP-TPR/II.1/11/2021 di laman resmi Tapera, berikut tata cara pencairan dana untuk PNS dan ahli warisnya:
1. Untuk PNS yang Telah Pensiun
- Peserta harus memperbarui data melalui Portal Kepesertaan.
- Mengisi data diri yang meliputi nomor rekening sesuai dengan nama di buku tabungan dan nomor kontak yang dapat dihubungi.
2. Untuk Ahli Waris PNS yang Telah Pensiun
- Mengirimkan berkas permohonan yang mencakup:
- Surat pernyataan bermaterai yang dapat diunduh dari situs resmi Tapera.
- Surat keterangan ahli waris beserta fotokopi SK pensiun meninggal dunia/KARIP, fotokopi rekening tabungan ahli waris, fotokopi KTP seluruh ahli waris, dan surat kuasa bermaterai yang ditandatangani seluruh ahli waris jika lebih dari satu ahli waris.
3. Untuk PPK (Biro/Badan/Bagian Kepegawaian K/L dan Pemda)
- Memperbarui data peserta melalui Portal Pemberi Kerja.
- Mengubah status pekerja aktif menjadi pensiun, diberhentikan, atau meninggal dunia melalui Portal Pemberi Kerja. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.








