Niat Beli Motor Lewat Facebook, Pria di Palembang Ditipu Rp4,5 Juta

AKURAT.CO SUMSEL Seorang pria bernama Ari Rhamadan (23) menjadi korban penipuan online melalui media sosial Facebook.
Ia ditipu oleh orang tak dikenal (OTD) dengan modus jual beli sepeda motor, hingga mengalami kerugian sebesar Rp4,5 juta.
Peristiwa penipuan ini terjadi di kediaman Ari di Jalan Putri Dayang Rindu, Palembang, pada Kamis (13/6/2024) sekitar pukul 17.14 WIB.
Ari mengungkapkan bahwa penipuan ini bermula saat dirinya sedang mencari sepeda motor melalui marketplace di Facebook.
"Aku cari di Facebook, chat satu per satu akun yang jual motor lalu dibalas oleh penjual ini. Lalu, komunikasi berlanjut ke WhatsApp," kata Ari Rhamadan, Rabu (10/7/2024).
Dalam percakapan tersebut, pelaku mengaku sebagai anggota TNI yang bertugas di Jambi dan menawarkan motor dengan harga Rp4,7 juta.
Baca Juga: Sering Dihantui Korban, Tersangka Pembunuhan Pegawai Koperasi di Palembang Menyerahkan Diri
Setelah melalui proses tawar-menawar, keduanya sepakat pada harga Rp4,5 juta. Pelaku berjanji akan segera mengirimkan motor tersebut pada sore hari yang sama.
Namun, sebelum pengiriman dilakukan, pelaku meminta uang panjar sebesar Rp2 juta dengan alasan untuk mengurus surat-surat kendaraan.
"Saya pun langsung kirim Rp2 juta. Terakhir pelaku minta pelunasan dengan alasan untuk mengirim BPKB motor. Saya kirim lagi dengan total seluruhnya Rp4,5 juta," ungkap Ari Rhamadan.
Setelah uang ditransfer, Ari mendapati bahwa sepeda motor yang dijanjikan tidak kunjung tiba. Upayanya untuk menghubungi pelaku pun tidak membuahkan hasil karena nomor telepon pelaku sudah tidak aktif.
"Sampai sekarang sepeda motor itu tidak dikirim dan orang itu tidak bisa dihubungi lagi," jelas Ari.
Akibat kejadian ini, Ari kehilangan uang sebesar Rp4,5 juta dan segera melaporkan kasus penipuan ini ke SPKT Polrestabes Palembang.
Laporan tersebut diterima oleh petugas dengan tuduhan tindak pidana penipuan dan penggelapan sesuai pasal 378 atau pasal 372 KUHP. (Denny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








