Sumsel

Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Tetap Wajibkan Lapor Hingga 2032

Haris Ma'ani | 19 Agustus 2024, 09:13 WIB
Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Tetap Wajibkan Lapor Hingga 2032

AKURAT.CO SUMSEL Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin pada 2016, telah resmi dibebaskan bersyarat dari Lapas Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Minggu (18/8/2024).

Proses pembebasan ini menjadi perhatian publik, bukan hanya karena status hukumnya, tetapi juga kompleksitas administrasi yang mengiringi kebebasannya.

Sejak vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Mahkamah Agung pada 2017, Jessica telah menjalani hukuman selama lebih dari tujuh tahun.

Namun, kebebasan yang diperolehnya saat ini bukan berarti akhir dari pengawasan hukum.
Jessica harus melapor rutin hingga 2032, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.

Proses administrasi yang melibatkan berbagai tahapan, mulai dari Lapas, Kejaksaan Negeri, hingga Balai Permasyarakatan (Bapas), menjadi sorotan tersendiri.

Hidayat Bostam, salah satu kuasa hukum Jessica, menjelaskan bahwa proses ini memerlukan koordinasi yang ketat untuk memastikan semua prosedur terpenuhi sebelum Jessica resmi bebas.

"Mekanismenya cukup lengkpa, mulai dari tanda tangan dokumen di lapas hingg ake Kejari lalu balik lagi ke Bapas. Ini semua harus dilalui sebelum Jessica diserahterimakan kepada kami," ujar Bostam.

Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra, menegaskan bahwa pembebasan bersyarat Jessica telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Keputusan ini, menurut Deddy, merupakan hak yang diperoleh Jessica setelah menjalani sebagian besar masa hukumannya dan memenuhi syarat administratif.

Namun, kebebasan bersyarat ini juga membawa tantangan bagi Jessica. Otto Hasibuan, pengacara lainnya, mengungkapkan bahwa Jessica harus tetap mematuhi aturan yang ditetapkan oleh pihak lapas, meskipun secara hukum ia sudah bebas.

"Meski bebas bersyarat masih ada aturan yang wajib dipatuhi. Jessica harus terus mengikuti arahan dari pihak lapas, dan ini bukan hal yang bisa diabaikan," kata Otto.

Kebebasan bersyarat Jessica Wongso menandai babak baru dalam hidupnya setelah tujuh tahun di balik jeruji besi. Namun, perjalanan ini masih jauh dari selesai, dengan pengawasan ketat yang harus ia jalani hingga tahun 2032. (Kurnia)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

H
Reporter
Haris Ma'ani
H
Editor
Hermanto