Sumsel

Pulang Jualan, Pedagang Cabai Jadi Korban Jambret di Palembang, Tas Berisi Uang Rp10 Juta Raib

Deni Hermawan | 7 Oktober 2024, 15:14 WIB
Pulang Jualan, Pedagang Cabai Jadi Korban Jambret di Palembang, Tas Berisi Uang Rp10 Juta Raib

AKURAT.CO SUMSEL Seorang pedagang cabai di Palembang, Kris, menjadi korban aksi jambret saat melintas di Jalan Pangeran Ratu, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring, pada Minggu (6/10/2024) siang.

Peristiwa nahas itu terjadi saat korban baru saja pulang berjualan dari Pasar Induk Jakabaring.

Dengan modus operandi yang sudah sering terjadi, pelaku yang mengendarai sepeda motor langsung memepet korban dan merampas tas yang tergantung di sepeda motornya.

"Saat saya mengendarai motor, pelaku tiba-tiba muncul dari samping dan mendekat. Tanpa ragu, dia merampas tas yang saya gantungkan di motor," ujar Kris, Senin (7/10/2024).

Kris menjelaskan bahwa saat itu ia baru saja meninggalkan Pasar Induk Jakabaring, tempatnya berjualan cabai. Saat berada di Jalan Pangeran Ratu, pelaku dengan cekatan menghampirinya dari samping dan dalam sekejap merampas tas milik Kris.

Tas tersebut berisi dua unit ponsel merek Oppo, uang tunai sebesar Rp10 juta, serta dua kartu ATM. Setelah merampas tas, pelaku langsung kabur dengan cepat, meninggalkan Kris dalam keadaan terkejut dan tak berdaya. 

Baca Juga: Profil Marsekal TNI Budhi Achmadi, Panglima Komando Operasi Udara II yang Menginspirasi

""Saya kehilangan dua handphone, uang tunai sebesar Rp10 juta, dan dua kartu ATM. Semua barang tersebut ada di dalam tas yang dirampas oleh pelaku," ujar Kris.

Setelah kejadian tersebut, Kris segera melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang untuk mendapatkan bantuan.

"Saya sudah melapor ke polisi dan berharap pelaku bisa segera ditangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya," tambahnya.

KA SPKT Polrestabes Palembang, Kompol Fadli, membenarkan adanya laporan tersebut. Pihaknya sudah menerima laporan dari korban dan memastikan akan menindaklanjuti kasus ini.

"Laporan sudah kami terima, dan kasus ini akan segera ditangani oleh Unit Pidana Umum (Pidum) Reskrim Polrestabes Palembang," ujar Kompol Fadli. (Deny Wahyudi)

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
H
Editor
Hermanto