Sumsel

Proyek Pelabuhan Tanjung Carat Sumsel Tertunda, Proses Sertifikasi Lahan Jadi Fokus Utama

Deni Hermawan | 28 Juni 2024, 19:00 WIB
Proyek Pelabuhan Tanjung Carat Sumsel Tertunda, Proses Sertifikasi Lahan Jadi Fokus Utama

AKURAT.CO SUMSEL Proses groundbreaking Pelabuhan Tanjung Carat Sumsel yang rencananya akan terealisasi tahun 2024. Namun, proses groundbreaking ini kini ditunda hingga semester kedua tahun 2025.

Kepala Sub Bidang Infrastruktur Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sumsel, Yanuar mengatakan bahwa meskipun progres Rencana Induk Pelabuhan (RIP) telah dipetakan dan desain teknis telah selesai disusun, masalah utama yang menghambat adalah sertifikasi lahan.

"Status lahan sebagai lokasi pembangunan harus jelas dan tersertifikasi sebelum kita bisa melanjutkan ke tahap selanjutnya. Saat ini, terdapat dua titik lahan yang masih belum tersertifikasi," jelasnya, Jumat (28/6/2024).

Titik pertama adalah lahan seluas 60 hektar yang direncanakan sebagai area utama pelabuhan.

Baca Juga: 4 Fakta Menarik Desa Wisata Gunung Dempo, Ternyata Nomor 4 Bisa Bikin Kamu Minder

Sertifikasi untuk titik ini tertunda karena masih menunggu persetujuan analisis dampak lingkungan (Amdal).

Sedangkan titik kedua, yang berada di area darat untuk mendukung zona laut, mengalami kendala karena adanya sanggahan dari masyarakat terkait kompensasi.

Yanuar menekankan bahwa penundaan ini bukan karena masalah keuangan, tetapi karena kompleksitas dalam menyelesaikan aspek hukum, kondisi lapangan, dan pertimbangan sosial.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menetapkan timeline baru, dengan target melakukan groundbreaking paling lambat semester kedua tahun 2025.

"Pemerintah daerah sekarang fokus untuk menyelesaikan proses sertifikasi lahan, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh Kemenhub. Ini adalah langkah krusial sebelum kita dapat melanjutkan proyek ini," katanya. (Wahyu)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
H
Editor
Hermanto