Sumsel

Jadwal Pencoblosan Pilkada Sumsel 2024, DPT dan DPTb Pukul 07.00-13.00 WIB, DPK Mulai 12.00 WIB

Deni Hermawan | 18 Oktober 2024, 16:00 WIB
Jadwal Pencoblosan Pilkada Sumsel 2024, DPT dan DPTb Pukul 07.00-13.00 WIB, DPK Mulai 12.00 WIB

AKURAT.CO SUMSEL Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024 semakin dekat.

Masyarakat di seluruh Indonesia diimbau untuk segera memeriksa apakah mereka terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) guna memastikan hak pilih dalam pesta demokrasi ini.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyediakan fasilitas pengecekan daftar pemilih secara online melalui situs resmi [cekdptonline.kpu.go.id](http://cekdptonline.kpu.go.id).

Masyarakat dapat dengan mudah memeriksa status mereka dengan memasukkan data pribadi yang diperlukan.

Pemilih yang terdaftar dalam DPT berhak menggunakan suaranya di TPS sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditentukan.

Mereka diwajibkan membawa KTP elektronik saat memilih antara pukul 07.00-13.00 WIB dan akan menerima Formulir C-Pemberitahuan sebagai pemberitahuan resmi dari petugas KPPS. Setelah itu, pemilih harus menandatangani Model C-KPU yang dibawa oleh petugas KPPS.

Bagi warga yang terdaftar dalam DPT namun memilih untuk mencoblos di TPS lain, mereka termasuk dalam kategori Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

Baca Juga: Viral Peserta Tes CPNS di NTB Mengalami Kaku Mendadak Hingga Dievakuasi Pakai Ambulans

Pemilih DPTb wajib menunjukkan Formulir A5-KPU sebagai bukti pindah memilih, dan hak pilih mereka dapat digunakan di TPS lain antara pukul 07.00-13.00 WIB dengan membawa KTP elektronik atau identitas resmi lainnya.

Sementara itu, pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT maupun DPTb tetap dapat menggunakan hak pilih mereka melalui Daftar Pemilih Khusus (DPK). Pemilih DPK diperbolehkan memilih di TPS sesuai dengan alamat yang tercantum dalam KTP elektronik, dengan waktu pencoblosan dimulai dari pukul 12.00-13.00 WIB.

Sebelum mendapatkan surat suara, pemilih juga harus menunjukkan KTP elektronik atau identitas lain yang sah untuk diverifikasi di TPS.

KPU terus mendorong masyarakat untuk tidak melewatkan kesempatan dalam menentukan pemimpin daerah masing-masing. Bagi warga yang belum terdaftar, segera cek data diri Anda melalui situs resmi KPU untuk memastikan hak pilih di Pemilu 2024. (Kurnia)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
H
Editor
Hermanto