Polisi Tangkap Satu Tersangka Pensukan di Diskotek DA 41 Palembang, Dua Lainnya Buron

AKURAT.CO SUMSEL Peristiwa berdarah terjadi di salah satu tempat hiburan malam ternama di Palembang, DA Club 41. Seorang pengunjung bernama Ismail menjadi korban pembacokan brutal usai cekcok yang dipicu oleh insiden sepele senggolan saat berjoget.
Korban mengalami luka tusuk sebanyak tujuh kali dan harus dilarikan ke RS Muhammadiyah dalam kondisi kritis.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono mengumumkan penangkapan salah satu pelaku utama, M Fiqri Fernanda alias Ekik (26). Pria yang merupakan warga Kelurahan 3 Ilir, Kecamatan IT II Palembang ini ditangkap saat bersembunyi di kawasan Talang Kerikil, sehari setelah kejadian.
“Tersangka Ekik berhasil kami ringkus usai mengantongi keterangan dari delapan saksi, termasuk pegawai keamanan dan rekan korban,” ujar Kombes Harryo, Selasa (8/4/2025).
Dari hasil penyelidikan, peristiwa berdarah itu terjadi pada Kamis dini hari (3/4/2025) sekitar pukul 02.30 WIB. Awalnya, korban Ismail tak sengaja bersenggolan dengan Ekik di hall depan DJ Booth.
Diduga dalam pengaruh alkohol, tersangka langsung emosi dan memanggil dua temannya—AN dan RM yang kini masih buron. Ketiganya lantas menganiaya dan menikam korban secara membabi buta.
“Ekik mengaku menikam korban di kepala, kening, telinga, bahu kiri, hingga leher,” ungkap Kombes Harryo.
Tak hanya fokus pada penindakan pelaku, polisi juga langsung memasang garis polisi dan menyegel lokasi kejadian. Penyebabnya bukan hanya insiden pembacokan, tetapi juga dugaan pelanggaran izin operasional.
“Tempat ini diduga beroperasi tanpa izin PT SP Sumsel. Kami juga temukan indikasi penggunaan listrik ilegal. Listrik di lokasi telah kami cabut bersama tim PLN,” tegas Kapolrestabes.
Dari lokasi, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya celana dan baju pelaku, sandal hitam, serta perangkat DJ seperti mixer dan speaker. Sementara itu, dua pelaku lain, AN dan RM, masih terus diburu dan telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Tersangka Ekik kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan luka berat, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.
“Identitas dua pelaku lainnya sudah kami kantongi, dan kami pastikan akan terus melakukan pengejaran,” tutup. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









