Buta Karena Cemburu, Kontraktor asal Tegal Berondong Kontrakan di Muara Enim dengan Senpi Rakitan

Tersangka ditangkap tanpa perlawanan di rumah kontrakannya di wilayah Lawang Kidul pada Minggu siang (15/2/2026), tak lama setelah aksi nekatnya dilaporkan oleh para saksi dan korban.
Peristiwa mencekam tersebut terjadi pada Minggu sekitar pukul 04.10 WIB. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku mendatangi sebuah rumah kontrakan di Air Lintang dan langsung menggedor pintu serta jendela dengan kasar. Faisal berteriak meminta seseorang untuk keluar, namun penghuni kontrakan yang ketakutan memilih tetap mengunci diri di dalam.
Lantaran emosinya tak terbendung, pelaku kemudian mengeluarkan senjata api dan melepaskan lima kali tembakan ke arah pintu dan jendela rumah tersebut. Usai melancarkan aksinya, pelaku langsung tancap gas meninggalkan lokasi menggunakan mobil pikap.
Baca Juga: Ketegangan Meningkat, Israel Batasi Akses hingga Tahan Imam Masjid Al Aqsa Jelang Ramadan
Kasus ini mulai menemui titik terang setelah korban berinisial FY bersama dua saksi lainnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib. Tim penyidik yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Muara Enim, Muhamad Andiran, langsung bergerak melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Di lokasi, petugas menemukan sejumlah proyektil dan selongsong peluru yang menjadi bukti kuat adanya penggunaan senjata api asli. Saat proses penangkapan, pelaku sempat berupaya mengelabui petugas dengan menyerahkan sebuah airsoft gun untuk menutupi jejaknya.
"Pelaku sempat mencoba mengelabui dengan menunjukkan airsoft gun. Namun, setelah kami tunjukkan barang bukti selongsong peluru dari lokasi kejadian, ia akhirnya tidak bisa mengelak lagi," ungkap Muhamad Andiran.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan kaliber 7,65 mm beserta puluhan butir amunisi aktif dan selongsong peluru. Selain itu, petugas juga mengamankan sebuah tas selempang serta satu unit kendaraan pikap yang digunakan tersangka saat melancarkan aksinya.
Motif di balik aksi brutal ini diduga kuat dipicu oleh rasa cemburu. Pelaku datang ke lokasi untuk mencari kekasihnya, namun ternyata sang pujaan hati telah pulang ke kampung halaman di Lampung.
Kini, Faisal harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Penyaluran Bansos Tahap 4 Oktober 2026 Segera Berakhir, Cek Tanda Bantuan Siap Cair
- 2BMKG Ungkap Penyebab Hujan di Palembang Hari Ini
- 3Harga Emas Perhiasan Palembang Bergerak Naik Hari Ini, Tertinggi Rp13,9 Juta per Suku
- 45 Zodiak dengan Ramalan Menarik Akhir Pekan Ini, Cek Peruntunganmu
- 5Harga Emas Perhiasan Palembang Turun Tipis Hari Ini, Cek Rincian Terbarunya
- 65 Ramalan Zodiak Senin 26 Oktober 2026, Cek Peruntungan Cinta hingga Karier
- 7Sumsel United Curi Poin di Menit Akhir, Nasuha Siapkan Evaluasi Jelang Hadapi Semen Padang
- 8Palembang Diguyur, Warga Bersyukur di Tengah Kabut Asap
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu






