Sumsel

Tak Terima Dinasihati, Pria di Palembang Lakukan Penganiayaan pada Pacarnya Sendiri

Deni Hermawan | 26 Oktober 2024, 14:00 WIB
Tak Terima Dinasihati, Pria di Palembang Lakukan Penganiayaan pada Pacarnya Sendiri

AKURAT.CO SUMSEL Motif cemburu diduga menjadi penyebab seorang pria tega menganiaya pacarnya sendiri. Korban, Sisi Novita Sari, mengalami luka-luka di tangan setelah didatangi pelaku ke kosannya.

Tak tahan dengan perbuatan itu, Sisi Novita Sari yang tinggal di Jalan Sapta Marga, Lorong Karya, Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni Palembang ini langsung melaporkan kejadian ke SPKT Polrestabes Palembang.

Insiden penganiayaan ini terjadi di kosan terlapor yang beralamat Jalan Silaberanti, Gang Kemiling, Kelurahan Silaberanti, Kecamatan Jakabaring Palembang, pada Jum'at (25/10/2024) sekitar pukul 15.00 WIB.

Menurut korban dihadapan petugas SPKT Polrestabes Palembang menceritakan, kejadian bermula saat dirinya mendatangi kosan terlapor di tempat kejadian perkara (TKP).

Kemudian, korban datang untuk menasehati dan meminta pertanggung jawabkan perbuatannya terlapor.

Namun terlapor tidak terima dan langsung cek mulut sampai dengan emosi serta meremas tangan korban, sehingga mengalami luka-luka lecet. Lalu tangan korban diinjak oleh terlapor yang mengakibatkan bengkak.

Baca Juga: Parkir di Depan Kos, Motor Mahasiswi Universitas PGRI Palembang Dicuri

Setelah itu, korban langsung pergi dari TKP dan tidak terima atas perbuatan terlapor. Korban pun langsung melaporkan ke pihak Kepolisian.

 

"Saya mendatangi kos terlapor untuk menasihati dan meminta pertanggungjawaban atas perbuatannya. Tanpa alasan, terlapor langsung emosi dan melakukan penganiayaan, Pak," ujar Sisi Novita Sari di hadapan petugas SPKT Polrestabes Palembang, Sabtu (26/10/2024).

Dia berharap pelaku bisa segera ditangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Saya harap pelaku bisa ditangkap polisi dan mempertanggung jawabkan perbuatannya," ujarnya.

Sementara itu, KA SPKT Polrestabes Palembang AKP Hery membenarkan adanya laporan korban terkait tindak pidana Penganiayaan pasal 351 KUHP.

"Selanjutnya, laporan korban kita terima dan akan di serahkan ke Unit Satreskrim Polrestabes Palembang," tutup AKP Hery. (Deny Wahyudi)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
H
Editor
Hermanto