Atasi Kekurangan Guru, Pemprov Sumsel Serahkan SK untuk 4.091 PPPK Paruh Waktu

AKURAT.CO SUMSEL Pemprov Sumsel resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Gubernur kepada 4.091 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu untuk tenaga pendidik dan kependidikan. Langkah ini diambil sebagai strategi pemerintah daerah dalam memperkuat kualitas pelayanan pendidikan di wilayah Bumi Sriwijaya pada tahun 2026.
Penyerahan SK, surat perintah penugasan, serta penandatanganan Surat Perjanjian Kerja (SPK) dilakukan secara bertahap. Gelombang pertama telah dilaksanakan pada Kamis (15/1/2026) di Aula SMK Negeri 2 Palembang, sementara gelombang kedua dijadwalkan menyusul pada Selasa pekan depan.
Ribuan tenaga PPPK paruh waktu ini nantinya akan ditempatkan di berbagai satuan pendidikan negeri di bawah naungan Pemprov Sumsel.
Fokus utama penempatan adalah sekolah-sekolah yang selama ini mengalami krisis tenaga pengajar, khususnya pada jenjang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan sekolah di daerah yang masih kekurangan staf pendukung pembelajaran.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel, Mondyaboni, menyatakan bahwa kehadiran para tenaga kontrak ini merupakan solusi nyata untuk menutup celah kekurangan guru di Sumsel. Namun, ia mengingatkan agar para penerima SK tidak memandang status "paruh waktu" sebagai kelonggaran dalam mengabdi.
"Status paruh waktu bukan alasan untuk bekerja setengah hati. Kami menekankan bahwa integritas dan etos kerja tetap menjadi indikator utama dalam pelayanan pendidikan," ujar Mondyaboni.
Dalam arahannya, Mondyaboni menegaskan bahwa seluruh tenaga PPPK terikat pada target kinerja yang tertuang dalam perjanjian kerja. Evaluasi akan dilakukan secara berkala guna memastikan standar kualitas pendidikan di sekolah negeri tetap terjaga.
"Profesionalisme dan kepatuhan terhadap regulasi adalah harga mati. Status kepegawaian tidak boleh mengurangi kualitas pengabdian kepada siswa dan publik," tambahnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cara Cek Desil Online Penerima Bansos PKH BPNT Oktober 2026
- 2Daftar 17 Perusahaan Diselidiki Terkait Karhutla di Sumsel, Baru Satu Manajemen Jadi Tersangka
- 3Bansos Tahap 4 Mulai Cair, Ini Cara Cek Status Penerima Pakai NIK KTP
- 4Info Gangguan Air PDAM Tirta Musi Palembang Besok Jumat 16 Oktober 2026, Cek Daftar Lokasi Terdampak
- 55 Ramalan Zodiak Hari Ini 17 Oktober 2026, Bagaimana Nasib Asmara dan Keuangan?
- 65 Ramalan Zodiak Hari Ini 16 Oktober 2026, Ada Peluang Baru dalam Karier dan Asmara
- 7Harley-Davidson Siapkan Motor Murah Sprint, Harga Berpotensi Rp30 Jutaan
- 85 Brand Kecantikan di Bawah Martha Tilaar Group, Ada PAC hingga Belia
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu







