Sumsel

Regulasi Tak Kunjung Terbit, Penetapan UMP Sumsel 2026 Terancam Molor

Maman Suparman | 10 Desember 2025, 15:11 WIB
Regulasi Tak Kunjung Terbit, Penetapan UMP Sumsel 2026 Terancam Molor
 
AKURAT.CO SUMSEL Pembahasan dan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan (Sumsel) untuk tahun 2026 hingga kini masih menggantung.
 
Hal ini disebabkan oleh regulasi penghitungan upah yang ditunggu dari pemerintah pusat belum juga diterbitkan, padahal jadwal penetapan seharusnya sudah memasuki tahap finalisasi.

Anggota Dewan Pengupahan Sumsel dari Perwakilan Pekerja/Buruh, Cecep Wahyudin, menyampaikan kekecewaannya terhadap pemerintah pusat yang dinilai mengulur waktu pengumuman regulasi.

"Untuk upah 2025 kemarin ditetapkan 11 Desember 2024. Sedangkan untuk penetapan upah 2026 bakal mundur karena pemerintah belum menyampaikan regulasi. Hingga siang ini belum diumumkan," ujar Cecep, Rabu (10/12/2025).

Baca Juga: Banjir Sumatra Pasokan Bawang dan Cabai ke Palembang Terhambat, Pemkot Cari Solusi

Regulasi yang dijanjikan akan keluar pada akhir November atau awal Desember ternyata tidak terealisasi. Cecep menilai bahwa agenda penetapan upah minimum yang rutin dilakukan setiap tahun ini selalu tertunda.

Menurutnya, penundaan regulasi ini terkesan tidak lazim, apalagi acuan penetapan upah seharusnya sudah jelas, yaitu Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 168/2025.

"Regulasi selalu mepet-mepet, apalagi tahun 2025 ini. Ini sudah minggu kedua (Desember), tapi regulasi penetapan upah 2026 belum jelas. Sepertinya, pemerintah pusat dalam hal ini Kemenaker RI tidak siap," ungkapnya.

Cecep mendesak agar pemerintah segera mengeluarkan regulasi Upah 2026, mengingat waktu semakin mendekati libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Kegelisahan terkait tarik ulur regulasi ini tidak hanya terjadi di Sumsel, tetapi juga dirasakan oleh dewan pengupahan perwakilan pekerja/buruh dari daerah lain dan bahkan Dewan Pengupahan Nasional.

Penundaan pembahasan upah di tingkat provinsi ini dikhawatirkan akan berdampak domino pada penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang prosesnya dilakukan setelah UMP ditetapkan.

"Kalau target pemerintah pusat sebelum 31 Desember. Jadi saya bisa katakan ini ada-ada saja," pungkas Cecep.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia