Sumsel

Waspada! 5 Langkah Jitu Agar Tak Tertipu Saat Berburu HP Bekas

Maman Suparman | 3 Desember 2025, 11:24 WIB
Waspada! 5 Langkah Jitu Agar Tak Tertipu Saat Berburu HP Bekas
 
AKURAT.CO SUMSEL Membeli smartphone bekas atau second telah menjadi tren cerdas untuk mendapatkan gawai berkualitas dengan harga yang jauh lebih hemat.
 
Namun, berburu ponsel seken ibarat berjalan di ranjau. Tanpa ketelitian, pembeli berisiko tinggi mendapatkan unit yang bermasalah atau bahkan ilegal.

Lima langkah pemeriksaan esensial yang wajib dilakukan sebelum menyelesaikan transaksi.

1. Audit Fisik Total: Cek Bodi dan Layar Hingga Detail Tersembunyi

Jangan terburu-buru menyalakan perangkat. Langkah pertama dan paling dasar adalah melakukan audit fisik secara menyeluruh..

2. Uji Fungsionalitas Inti: Pastikan Jantung Perangkat Berdetak Normal

Kondisi fisik mulus tidak menjamin performa. Lakukan pengujian terhadap fitur-fitur utama perangkat,

3. Verifikasi Legalitas & Keaslian: Kunci Anti-Barang Curian

Baca Juga: Bahlil Lahadalia: Pembelian BBM di Aceh, Sumut, dan Sumbar Bebas Barcode Pasca Bencana

Ini adalah langkah krusial untuk menghindari ponsel hasil curian atau barang ilegal yang terblokir, Cek IMEI, dapatkan nomor IMEI perangkat (biasanya dengan mengetikkan *#06# atau melalui menu Settings > About Phone).

Validasi Kemenperin: Wajib periksa status IMEI di situs resmi Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk memastikan ponsel terdaftar secara legal di Indonesia. Jika tidak terdaftar, risiko pemblokiran sinyal di masa depan sangat tinggi.

4. Kesehatan Baterai & Riwayat Perbaikan: Waspada Komponen Vital

Baterai adalah komponen yang paling cepat menurun kualitasnya. Selain itu, riwayat servis juga menjadi penentu daya tahan perangkat.

5. Pilih Penjual Tepercaya dan Minta Garansi Personal

Risiko pembelian bisa diminimalisir dengan memilih sumber yang kredibel. Jika membeli secara online, utamakan penjual dengan reputasi baik, rating tinggi, dan ulasan positif dari pembeli lain. Jika membeli di toko fisik, pilih toko yang sudah lama beroperasi

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia