Sumsel

Wahyu Saputra yang Telantarkan Istri Hanya Divonis 3 Tahun Penjara

Maman Suparman | 20 November 2025, 22:00 WIB
Wahyu Saputra yang Telantarkan Istri Hanya Divonis 3 Tahun Penjara

AKURAT.CO SUMSEL Wahyu Saputra, terdakwa kasus penelantaran berat yang menyebabkan kematian istrinya, Sindi Purnama Sari, lolos dari tuntutan hukuman mati. Majelis Hakim hanya menjatuhkan vonis tiga tahun penjara.

Vonis ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Chandra Gautama, dalam persidangan online pada Kamis (20/11/2025), menuai reaksi keras dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang.

Sebelumnya, JPU menuntut Wahyu Saputra dengan hukuman mati berdasarkan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Namun, dalam pembacaan putusan, Majelis Hakim menilai bahwa unsur-unsur dalam pasal tersebut tidak terbukti secara sah.

Sebaliknya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 49 huruf a tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) berupa penelantaran, sebagaimana dalam dakwaan ketiga JPU.

"Menyatakan terdakwa Wahyu Saputra terbukti secara sah bersalah melanggar Pasal 49 huruf a tentang kekerasan dalam rumah tangga, sebagaimana dakwaan ketiga jaksa penuntut umum. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan penjara selama 3 tahun," ujar Hakim saat membacakan vonis.

Hal yang paling menarik perhatian dari putusan ini adalah pertimbangan Majelis Hakim yang secara eksplisit menyinggung peran Pemerintah setempat dan lingkungan sekitar.

Baca Juga: Pelaku Penyekapan Istri di Kertapati Palembang Terancam Pasal Diatas 5 Tahun Penjara

Hakim berpandangan bahwa kesalahan dalam tragedi meninggalnya Sindi Purnama Sari tidak sepenuhnya dibebankan kepada terdakwa.

Menurut Hakim, kondisi ekonomi keluarga terdakwa yang serba kekurangan, kurangnya akses layanan kesehatan, serta lemahnya pengawasan sosial menjadi faktor yang turut memperburuk situasi.

"Seharusnya pemerintah tidak abai terhadap kesejahteraan masyarakat. Ketika ada warga yang hidup dalam kondisi tidak layak dan membutuhkan pertolongan, negara hadir.

Namun dalam kasus ini, lingkungan dan pemerintah pun tampak tidak berperan," bunyi petikan vonis yang dibacakan hakim, menyoroti pentingnya peran negara dalam mencegah penelantaran berat.

Menanggapi vonis yang dinilai terlalu ringan, JPU Kejari Palembang langsung menyatakan banding. Mereka menganggap putusan hakim tidak sebanding dengan perbuatan keji yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

Di sisi lain, tim kuasa hukum terdakwa, Eka Sulastri dan Azriyanti, menyatakan sepakat dengan vonis yang dijatuhkan. Mereka berargumen bahwa tragedi ini merupakan kelalaian terdakwa yang diperparah oleh kondisi ekonomi yang sulit.

"Pendapat majelis hakim kami juga sepakat, karena seharusnya pemerintah setempat tahu kondisi ekonomi warganya, terdakwa ini kan kerjanya cuma tukang pijat bekam," jelas kuasa hukum terdakwa.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia