Pelaku Penyekapan Istri di Kertapati Palembang Terancam Pasal Diatas 5 Tahun Penjara

AKURAT.CO SUMSEL Tersangka WS yang diduga menghilangkan nyawa istrinya sendiri dengan cara menyekapnya didalam rumah, terancam hukuman diatas 5 tahun penjara.
Menurut hasil penyidikan, WS diduga sengaja mengabaikan kondisi kesehatan istrinya yang semakin memburuk.
Korban yang menderita kanker paru-paru dibiarkan tanpa perawatan medis yang memadai dan asupan nutrisi yang cukup. Akibatnya, kondisi kesehatan SI terus menurun hingga akhirnya meninggal dunia.
"Tersangka dikenakan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia serta pasal 49 huruf a dan B junto Pasal 9 ayat 1 dan 2 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)," jelas Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, Selasa (28/1/2025).
Motif di balik tindakan keji WS ini masih terus didalami oleh pihak kepolisian. Namun, berdasarkan keterangan awal, tersangka mengaku tidak ingin berhubungan badan dengan korban.
"Tersangka kesal, karena istrinya enggan berhubungan badan lagi," ungkap Harryo.
Baca Juga: Terkuak! Ini Motif Pelaku Diduga Sekap Istri Hingga Meninggal Dunia di Palembang
Polisi berhasil mengamankan barang bukti yakni berupa yakni 2 buah buku nikah, satu set sprei berwarna hijau Toska.
Lalu, satu lembar set spray warna merah, satu buah handphone merk Vivo berwarna Putih, satu buah handphone merk Oppo berwarna Ungu, satu buah handphone merk Redmi warna biru dan empat lembar foto korban.
Sementara itu, tersangka mengaku menyesal dan tidak menyangka kondisi kesehatan istrinya akan semakin memburuk seiring waktu.
Dia juga mengakui bahwa dirinya sengaja tidak membawa korban ke rumah sakit karena percaya istrinya bisa pulih tanpa bantuan medis.
"Saya kecewa, Pak, karena dia menolak untuk berhubungan suami istri," ungkapnya. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ramalan Zodiak Virgo Hari Ini, 14 Oktober 2026: Saatnya Fokus pada Diri Sendiri dan Karier
- 23 Mobil LCGC Paling Laris di Indonesia September 2026, Toyota Calya Masih Jadi Andalan
- 35 Ramalan Zodiak Hari Ini Selasa 13 Oktober 2026, Ada Peluang Baru dan Tantangan
- 4Bansos Tahap 4 Mulai Cair, Ini Cara Cek Status Penerima Pakai NIK KTP
- 5Info Gangguan Air PDAM Tirta Musi Palembang Besok Jumat 16 Oktober 2026, Cek Daftar Lokasi Terdampak
- 6Cara Cek Desil Online Penerima Bansos PKH BPNT Oktober 2026
- 7Jadwal Pemadaman Listrik PLN Palembang Rabu 14 Oktober 2026, Catat Wilayah Terdampaknya
- 85 Brand Kecantikan di Bawah Martha Tilaar Group, Ada PAC hingga Belia
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu









