Sumsel

Tegakkan Disiplin Internal, Propam Polrestabes Palembang Tindak Anggota Tak Patuh Aturan

Maman Suparman | 21 Oktober 2025, 14:57 WIB
Tegakkan Disiplin Internal, Propam Polrestabes Palembang Tindak Anggota Tak Patuh Aturan

 

AKURAT.CO SUMSEL Sie Propam Polrestabes Palembang menegaskan komitmennya untuk memperkuat kedisiplinan dan ketertiban di lingkungan internal kepolisian melalui kegiatan penegakan dan penertiban disiplin (Gaktibplin) yang digelar di sejumlah titik di area Polrestabes Palembang, Selasa (21/10/2025) pagi.

Kasi Propam Polrestabes Palembang, Kompol AK Gani, mengatakan kegiatan Gaktibplin dilaksanakan setiap hari sesuai instruksi pimpinan sebagai langkah preventif agar anggota Polri tetap menjunjung tinggi profesionalisme dan etika dalam bertugas.

“Setiap hari kita turun langsung ke lapangan. Pemeriksaan dilakukan di berbagai pos seperti penjagaan depan, tahanan, hingga piket Reskrim dan Intel,” ujar AK Gani.

Menurutnya, Gaktibplin difokuskan untuk menekan potensi pelanggaran yang dilakukan anggota, mulai dari kedisiplinan berpakaian (gampol), kebersihan dan kerapian tampang, hingga kelengkapan administrasi pribadi seperti SIM dan surat kendaraan.

Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Rizky Saputra di Jakabaring Ditangkap Polisi

Dalam kegiatan hari ini, pihak Propam menemukan tiga personel yang melanggar, terdiri dari dua anggota dengan rambut panjang dan satu anggota dengan SIM yang telah habis masa berlakunya.

“Untuk penindakan, kami berikan sanksi langsung di tempat. Ada yang push up, squat jump, hingga potong rambut. Sedangkan yang SIM-nya mati, kami perintahkan segera memperpanjang,” tegasnya.

Ia menambahkan, langkah tegas tersebut bukan sekadar bentuk hukuman, tetapi bagian dari upaya menjaga wibawa Polri di mata masyarakat.

“Kalau internalnya disiplin, otomatis kinerja dan pelayanan ke masyarakat juga akan lebih baik. Itu yang sedang kita jaga,” tutupnya. (Deny Wahyudi)

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia