Sumsel

Dinkes Sumsel Wajibkan Makanan MBG Dikonsumsi Langsung di Sekolah, Khawatir Makanan Basi

Maman Suparman | 1 Oktober 2025, 15:27 WIB
Dinkes Sumsel Wajibkan Makanan MBG Dikonsumsi Langsung di Sekolah, Khawatir Makanan Basi

AKURAT.CO SUMSEL Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengeluarkan imbauan keras yang menegaskan bahwa makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) wajib dihabiskan di lingkungan sekolah.

Aturan ini dikeluarkan sebagai langkah preventif utama untuk menekan angka keracunan siswa yang sempat terjadi di beberapa wilayah.

Kepala Dinkes Sumsel, Trisnawarman, menjelaskan bahwa makanan yang disediakan memiliki batas waktu konsumsi yang ketat. Membawa pulang atau menunda waktu makan akan sangat berisiko membahayakan kesehatan.

Trisnawarman menekankan bahwa makanan MBG, layaknya makanan siap saji lainnya, rentan mengalami penurunan kualitas dan kontaminasi jika disimpan terlalu lama atau tidak sesuai standar.

“Kalau makanan disimpan terlalu lama, bisa basi, berubah aroma, bahkan membahayakan kesehatan. Karena itu, MBG wajib dimakan di sekolah,” tegas Trisnawarman di Palembang, Selasa (30/9/2025).

Baca Juga: Hujan Es Guyur OKU, BMKG Ingatkan Warga Sumsel Waspada Cuaca Ekstrem

Selain konsumsi langsung, ketepatan waktu dalam pendistribusian oleh Satuan Penyedia Pangan Gizi (SPPG) juga dinilai kritis. Keterlambatan pengiriman berpotensi menurunkan kualitas nutrisi dan meningkatkan risiko kontaminasi pangan.

Trisnawarman juga meyakinkan bahwa menu MBG, dengan anggaran Rp10.000 hingga Rp12.000 per porsi, sudah dirancang untuk memenuhi kebutuhan gizi anak usia sekolah, asalkan prosesnya dipegang oleh tenaga profesional.

"Setiap SPPG wajib memiliki ahli gizi yang memahami kebutuhan nutrisi anak. Menu MBG sudah diatur kandungannya, tinggal bagaimana pelaksanaannya di lapangan diawasi dengan baik,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Trisnawarman kembali mengingatkan seluruh penyedia MBG mengenai Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi (SLHS) sebagai syarat utama operasional. Dinkes memberikan tenggat waktu satu bulan bagi SPPG untuk melengkapi sertifikasi tersebut.

Ia menegaskan bahwa ini adalah aturan baku, bukan sekadar imbauan.

“Ini bukan sekadar imbauan, tapi aturan. Jika dalam waktu sebulan SPPG tidak bisa menunjukkan SLHS, maka kontraknya otomatis kami hentikan,” pungkasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia