Usulan Gerbong Khusus Perokok Ditolak, KAI Tegaskan Kereta Api Kawasan Tanpa Rokok

AKURAT.CO SUMSEL Wacana adanya gerbong khusus perokok di kereta jarak jauh yang diusulkan Anggota DPR RI Nasim Khan resmi ditolak PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Perusahaan pelat merah ini menegaskan bahwa seluruh rangkaian kereta api tetap menjadi kawasan tanpa rokok sesuai regulasi yang berlaku.
Vice President Public Relations KAI, Anne Purba, menegaskan pihaknya berkomitmen menjaga kenyamanan dan kualitas udara bersih bagi seluruh pelanggan.
“Kami ingin memastikan perjalanan dengan kereta api ini memberikan kenyamanan maksimal bagi pelanggan, yang mencakup udara yang bersih dan sehat,” kata Anne dalam keterangannya dikutip, Jumat (22/8/2025).
Anne menjelaskan, kebijakan bebas asap rokok di transportasi umum telah diatur jelas melalui Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 29 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2012 tentang Kesehatan, serta PP Nomor 109 Tahun 2012 mengenai pengamanan produk tembakau.
Baca Juga: Kronologi Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang Pembantu BRI
Dengan dasar hukum tersebut, kereta api masuk dalam kategori kawasan tanpa rokok, sehingga tidak dimungkinkan adanya ruang maupun gerbong khusus bagi penumpang perokok.
“Seluruh kereta telah ditempeli stiker larangan merokok, awak kereta juga dilarang mengisap rokok selama bertugas. Kami juga melakukan pengawasan ketat agar aturan ini ditegakkan,” tegas Anne.
Meski demikian, KAI tetap menyediakan area merokok di sejumlah stasiun tertentu bagi penumpang yang membutuhkan. Fasilitas tersebut diharapkan menjadi solusi tanpa mengganggu hak penumpang lain untuk menikmati udara bersih selama perjalanan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Sumsel Bakal Dilanda Hujan Deras Sepanjang Hari Besok, Masyarakat Diimbau Waspada Cuaca Ekstrem
- 2PLN Palembang Jadwalkan Pemadaman Listrik 2 Kali Hari Ini, Cek Lokasi Terdampaknya
- 3BSU Kemnaker Cair November 2026, Cek Syarat Penerima dan Besaran Bantuan
- 4Cek Harga Emas Perhiasan Palembang Senin 2 November 2026, Naik atau Turun?
- 5Harga Emas Perhiasan Palembang Anjlok Hari Ini, Termurah Tembus Rp13,5 Juta per Suku
- 6Ramalan Zodiak Hari Ini 31 Oktober 2026, Bagaimana Nasib Asmara dan Keuanganmu?
- 7Daftar 28 Perusahaan dalam Job Fair Sumsel 2026, Ada Ritel Sampai Keuangan
- 8Rekrutmen TNI AD 2027 Dibuka, Ini Jadwal Bintara dan Tamtama serta Cara Daftarnya
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu







