OJK Sumsel Pastikan Dana Aman, Pemblokiran Rekening Dormant Bersifat Sementara

AKURAT.CO SUMSEL Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumatera Selatan menegaskan, pemblokiran sementara terhadap rekening dormant yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bertujuan mencegah penyalahgunaan, bukan penyitaan dana nasabah.
Kepala OJK Sumsel Arifin Susanto menjelaskan, rekening dormant adalah rekening yang tidak aktif atau minim transaksi dalam jangka waktu tertentu, sehingga rawan dipakai untuk tindak pidana, termasuk pendanaan terorisme.
“Kami pastikan dana nasabah aman. Pemblokiran ini langkah preventif untuk melindungi sistem keuangan dari potensi penyalahgunaan,” ujarnya, Jumat (8/8/2025).
Menurut Arifin, kebijakan ini sejalan dengan upaya memperkuat stabilitas perbankan nasional dan mencegah tindak pidana pencucian uang. Rekening yang dibekukan dipilih secara selektif, bersifat sementara, dan dapat diaktifkan kembali setelah verifikasi.
Baca Juga: Kasus Karhutla di Sumsel Tembus 152 Kejadian, Ogan Ilir Zona Merah
Sementara itu, Pemimpin Divisi Sekretaris Perusahaan Bank Sumsel Babel Teddy Kurniawan menuturkan, pembekuan biasanya dilakukan pada rekening yang tidak bertransaksi lebih dari tiga bulan berturut-turut.
“Proses pengaktifan kembali mudah, cukup melakukan transaksi sederhana seperti setor atau tarik tunai, lalu melakukan aktivitas berkala setiap dua hingga tiga bulan,” katanya.
Fenomena pemblokiran ini sempat memicu kekhawatiran masyarakat. Sejumlah warga mendatangi bank untuk memastikan tabungan mereka, termasuk rekening haji, tidak diblokir. Namun pihak perbankan memastikan hanya rekening tanpa aktivitas sama sekali yang terdampak.
Berdasarkan data PPATK per Juli 2025, terdapat 140 ribu rekening dormant yang diblokir, termasuk sekitar 2.000 rekening milik instansi pemerintah, dengan total dana mendekati Rp500 miliar. Pada 2024, PPATK mencatat lebih dari 200 ribu laporan transaksi mencurigakan, naik 25 persen dibanding tahun sebelumnya, dengan penyalahgunaan rekening dormant sebagai salah satu modus yang menonjol.
PPATK juga mengungkap, pada Mei 2025 telah dibuka blokir terhadap lebih dari 30 juta rekening dormant setelah proses verifikasi bersama perbankan, menunjukkan bahwa mayoritas rekening dapat diaktifkan kembali sesuai prosedur.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Penyaluran Bansos Tahap 4 Oktober 2026 Segera Berakhir, Cek Tanda Bantuan Siap Cair
- 2Dokter Muda di Palembang Laporkan Dugaan Penganiayaan oleh Mertua, Leher Dicekik hingga HP Dibanting
- 3Pencairan Bansos PKH BPNT Tahap 4 Oktober 2026 Segera Berakhir, Bagaimana BLT Kesra?
- 4Hari Ini 28 Oktober 2026 Libur atau Tidak? Cek Ketentuan SKB 3 Menteri
- 5Harga Emas Perhiasan Palembang Turun Tipis Hari Ini, Cek Rincian Terbarunya
- 6Sumsel United Curi Poin di Menit Akhir, Nasuha Siapkan Evaluasi Jelang Hadapi Semen Padang
- 7PLN Palembang Jadwalkan Pemadaman Listrik 2,5 Jam Siang Ini, Cek Lokasi Terdampaknya
- 8Link dan Panduan Cek Desil Bansos Online Oktober 2026, Cukup Pakai HP Bisa dari Mana Saja
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu





