Sumsel

OJK Sumsel Pastikan Dana Aman, Pemblokiran Rekening Dormant Bersifat Sementara

Maman Suparman | 8 Agustus 2025, 17:18 WIB
 OJK Sumsel Pastikan Dana Aman, Pemblokiran Rekening Dormant Bersifat Sementara

AKURAT.CO SUMSEL Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumatera Selatan menegaskan, pemblokiran sementara terhadap rekening dormant yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bertujuan mencegah penyalahgunaan, bukan penyitaan dana nasabah.

Kepala OJK Sumsel Arifin Susanto menjelaskan, rekening dormant adalah rekening yang tidak aktif atau minim transaksi dalam jangka waktu tertentu, sehingga rawan dipakai untuk tindak pidana, termasuk pendanaan terorisme.

“Kami pastikan dana nasabah aman. Pemblokiran ini langkah preventif untuk melindungi sistem keuangan dari potensi penyalahgunaan,” ujarnya, Jumat (8/8/2025).

Menurut Arifin, kebijakan ini sejalan dengan upaya memperkuat stabilitas perbankan nasional dan mencegah tindak pidana pencucian uang. Rekening yang dibekukan dipilih secara selektif, bersifat sementara, dan dapat diaktifkan kembali setelah verifikasi.

Baca Juga: Kasus Karhutla di Sumsel Tembus 152 Kejadian, Ogan Ilir Zona Merah

Sementara itu, Pemimpin Divisi Sekretaris Perusahaan Bank Sumsel Babel Teddy Kurniawan menuturkan, pembekuan biasanya dilakukan pada rekening yang tidak bertransaksi lebih dari tiga bulan berturut-turut.

“Proses pengaktifan kembali mudah, cukup melakukan transaksi sederhana seperti setor atau tarik tunai, lalu melakukan aktivitas berkala setiap dua hingga tiga bulan,” katanya.

Fenomena pemblokiran ini sempat memicu kekhawatiran masyarakat. Sejumlah warga mendatangi bank untuk memastikan tabungan mereka, termasuk rekening haji, tidak diblokir. Namun pihak perbankan memastikan hanya rekening tanpa aktivitas sama sekali yang terdampak.

Berdasarkan data PPATK per Juli 2025, terdapat 140 ribu rekening dormant yang diblokir, termasuk sekitar 2.000 rekening milik instansi pemerintah, dengan total dana mendekati Rp500 miliar. Pada 2024, PPATK mencatat lebih dari 200 ribu laporan transaksi mencurigakan, naik 25 persen dibanding tahun sebelumnya, dengan penyalahgunaan rekening dormant sebagai salah satu modus yang menonjol.

PPATK juga mengungkap, pada Mei 2025 telah dibuka blokir terhadap lebih dari 30 juta rekening dormant setelah proses verifikasi bersama perbankan, menunjukkan bahwa mayoritas rekening dapat diaktifkan kembali sesuai prosedur.

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia