Sumsel

Pemprov Sumsel Luncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Catat Tanggalnya!

Deni Hermawan | 19 Agustus 2024, 15:55 WIB
Pemprov Sumsel Luncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Catat Tanggalnya!

AKURAT.CO SUMSEL Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) resmi meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor sebagai upaya mendorong pemulihan ekonomi dan menjaga stabilitas keuangan daerah.

Langkah ini diharapkan mampu memberikan keringanan bagi masyarakat sekaligus memperkuat kontribusi fiskal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Penjabat (Pj) Gubernur Sumsel, Elen Setiadi menekankan pentingnya stimulus fiskal dalam memperbaiki kondisi ekonomi masyarakat pascapandemi. Menurutnya, pemberian insentif fiskal seperti pemutihan pajak merupakan salah satu langkah strategis untuk mendorong pertumbuhan usaha dan mempermudah investasi di Sumsel.

"Kami memulai program ini untuk membantu masyarakat dan menjaga stabilitas ekonomi Sumsel. Dengan adanya diskon dan pembebasan sanksi administrasi pajak kendaraan, diharapkan bisa meningkatkan daya beli dan investasi di daerah ini," ujar Elen Setiadi, Senin (19/8/2024).

Data yang disampaikan Pemprov Sumsel menunjukkan bahwa rasio pajak kendaraan bermotor (PKB) terhadap total pajak daerah mencapai 25,20 persen, sementara bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) menyumbang 24,34 persen.

Baca Juga: Pj Gubernur Sumsel Tinjau Langsung Jembatan Lalan, Janjikan Segera Lakukan  Kajian Perbaikan

Oleh karena itu, program pemutihan pajak ini juga diharapkan mampu memperkuat PAD Sumsel yang saat ini memiliki rasio sebesar 52,72 persen terhadap pendapatan daerah.

Program pemutihan ini mencakup keringanan dan penghapusan sanksi administrasi untuk PKB, pengurangan BBNKB, serta pembebasan sanksi pajak progresif kendaraan bermotor.

Selain itu, program ini juga didukung oleh Jasa Raharja dengan pemutihan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

"Kami berharap masyarakat Sumsel dapat memanfaatkan program ini sebaik mungkin, yang berlangsung dari tanggal 19 Agustus sampai 14 Desember 2024. Ini bukan hanya soal keringanan ekonomi, tapi juga kenyamanan dan kepatuhan saat berada di jalan," tambah Elen.

Program ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Pemprov Sumsel dalam memperkuat perekonomian daerah dan memastikan masyarakat mendapatkan manfaat langsung dari kebijakan fiskal yang diambil. (Kurnia)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
H
Editor
Hermanto