Sumsel

Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan di Dua Titik Jalan Protokol Palembang, Ini Jam dan Jalannya

Haris Ma'ani | 17 Juli 2024, 18:30 WIB
Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan di Dua Titik Jalan Protokol Palembang, Ini Jam dan Jalannya

AKURAT.CO SUMSEL Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Perhubungan akan menerapkan rekayasa lalu lintas pada dua titik jalan protokol, yakni sepanjang Jalan Kolonel Haji Barlian (RS Siti Fatimah) dan Sudirman (SD Muhammadiyah), mulai Senin, 22 Juli mendatang.

Langkah ini diambil untuk mengatasi kemacetan yang sering terjadi pasca-libur panjang sekolah.

Pj Walikota Palembang, Ucok Abdulrauf Damenta, menyatakan bahwa keputusan ini diambil setelah rapat bersama Dishub untuk mencari solusi mengurai kemacetan.

"Kedepannya, kita akan memanfaatkan lahan parkir sekolah sebagai upaya pertama, dan jika belum optimal, kita akan mencoba sistem ganjil-genap," ungkapnya, Rabu (17/7/2024).

Sementara, Kepala Dinas Perhubungan Palembang, Aprizal Hasyim menambahkan bahwa dari 32 titik kemacetan yang diidentifikasi, fokus diberikan pada dua titik utama di Jalan Kolonel Haji Barlian dan Sudirman.

"Mulai dari RS Siti Fatimah sampai Sudirman, akan diterapkan rekayasa lalu lintas dengan pembukaan tiga jalur pada jam-jam sibuk," jelasnya.

Implementasi ini direncanakan mulai pukul 06.00 hingga 09.00 untuk arus pagi menuju kota dan pukul 16.00 hingga 18.00 untuk arus sore dari kota menuju KM 12.

"Kami mengharapkan partisipasi dan pemahaman seluruh masyarakat Palembang karena ini untuk kepentingan bersama, terutama di sepanjang kedua jalan tersebut," katanya.

Berikut jadwal dan lokasi rekayasa lalin akan diberlakukan pada jam-jam sibuk:

Pagi hari: Pukul 06.00 - 07.30 WIB, Jalan Kolonel Haji Barlian akan dibuat menjadi 3 jalur dari arah K12 menuju ke kota.

Sore hari: Pukul 16.00 - 18.00 WIB, Jalan Kolonel Haji Barlian akan dibuat menjadi 3 jalur dari arah kota menuju KM 12. (Kurnia)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

H
Reporter
Haris Ma'ani
H
Editor
Hermanto