Sumsel

Kelenteng Kong Miau di Palembang Dibobol, Kerugian Capai Rp50 Juta Lebih

Deni Hermawan | 8 Juli 2024, 15:57 WIB
Kelenteng Kong Miau di Palembang Dibobol, Kerugian Capai Rp50 Juta Lebih

AKURAT.CO SUMSEL Kelenteng Kong Miau yang terletak di kawasan Jakabaring Sport City (JSC) Palembang mengalami pembobolan.

Kejadian terjadi pada, Senin (1/7/2024) yang menyebabkan kelenteng mengalami kerugian finansial yang mencapai lebih dari Rp50 juta.

Pengurus Kelenteng Kong Miau, Amat Sopian, melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.

Dia mengungkapkan bahwa saat kejadian, kelenteng dalam keadaan sepi dan tidak ada orang. Saat ia datang dan melihat pintu depan rusak, dia mendapati tempat dupa di dalam kelenteng telah hilang.

"Saya melihat pintu depan sudah rusak dan alat dupa yang biasa digunakan dalam ibadah sudah tidak ada lagi," ujar Amat Sopian, Senin (8/7/2024).

Amat Sopian kemudian mencari alat dupa yang hilang namun tidak berhasil menemukannya. Barang yang hilang termasuk 6 tempat dupa, alat semprot racun rumput, serta barang penting lainnya di dalam vihara, dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp50 juta.

Baca Juga: Kloter 12 Tiba, Total 5.374 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Pulang ke Tanah Air

Sementara, Kapolrestabes Palembang, Kombes Dr Harryo Sugihhartono, menjelaskan bahwa kasus ini sedang diselidiki secara intensif oleh Unit Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang.

"Setelah menerima laporan dari pengurus kelenteng, anggota kami langsung menindaklanjuti. Kami sedang berupaya keras untuk menangkap para pelaku secepat mungkin," ucapnya.

Barang-barang yang dicuri, seperti yang dijelaskan oleh Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono, sangat penting dalam kegiatan ibadah umat Konghucu di Kelenteng Kong Miau.

"Laporan yang kami terima menyebutkan bahwa ada 5-6 tempat dupa yang hilang, alat semprot racun rumput, serta barang penting lainnya di dalam vihara, dengan kerugian material yang signifikan," ungkapnya. (Deny Wahyudi)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
H
Editor
Hermanto