Kasus Pelanggaran Personil di Poltrestabes Palembang Menurun, Berikut Datanya!

AKURAT.CO SUMSEL Selama tahun 2023, kasus pelanggaran personel Polrestabes Palembang, mengalami penurunan dari tahun 2022.
Data penurunan pelanggaran personel tersebut diungkapkan Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono melalui Kasi Propam Polrestabes Palembang Kompol Akagani, Jumat (29/12/2023).
"Pada tahun 2023, kasus pelanggaran personel Polrestabes Palembang menunjukkan penurunan. Jumlah pelanggaran personel pada tahun ini mencapai 38 kasus, sedangkan pada tahun sebelumnya, yaitu 2022, tercatat 45 kasus pelanggaran, menandakan penurunan sebanyak 7 kasus," jelas Kompol Akagani.
Menurutnya, penurunan angka pelanggaran yang dilakukan personel disebabkan oleh beberapa faktor, termasuk kesadaran anggota sebagai aparat penegak hukum yang seharusnya tidak melanggar aturan.
"Selain kesadaran, kami juga mendapat bantuan dari aplikasi Bantuan Polisi (Banpol), yang membantu personel untuk lebih waspada dan hati-hati dalam menjalankan tugasnya. Aplikasi Banpol berpengaruh besar terhadap kedisiplinan personel," ungkapnya.
Kompol Akagani menyebut, bahwa pelanggaran tertinggi yang dilakukan personel terkait dengan pungutan liar (Pungli), terutama di penyidik Satreskrim dan Satlantas Polrestabes Palembang dalam proses penilangan.
"Satuan Kerja (Satker) ranking satu melakukan pelanggaran yakni Satreskrim," jelas Kompol Akagani.
(Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








